LAMPUNG, (TB) – Kuasa Ahli Waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si mengungkapkan adanya dugaan kuat mafia tanah dibalik HGU PT HIM salah satu indikasinya adalah Peniadaan Rekomendasi Komisi II DPR RI. Hal itu disampaikan Sobrie untuk memberikan tambahan informasi terkait dengan jawaban tergugat I (BPN RI) pada sidang elektronik atas gugatan 5 keturunan Bandardewa di PTUN Bandarlampung, tanggal 7 Oktober 2021 kemarin.
Menurut Sobrie, HGU PT HIM diduga bermasalah karena luasnya mencapai 11.000 Ha, padahal izin HGU dalam bentuk 2 (dua) sertifikat luasnya hanya 5.000 Ha (stetement Bupati Tulang Bawang) maka Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kepala BPN tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kelebihan areal yang dikuasai PT HIM seluas 1.470 Ha di pal 133-139 Tiyuh Bandardewa milik 5 Keturunan Bandardewa beralaskan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936, tanpa melalui proses ganti rugi.
“Sesuai dengan kebutuhan dana ukur ulang berdasarkan permintaan BPN RI melalui surat tanggal 9 September 2008 No. 3100-330.1-DII.3 telah diprogramkan dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta lebih dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2008,” beber Sobrie via pesan elektronik, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Izin ukur ulang telah diberikan oleh PT HIM melalui surat tanggal 7 November 2008 No. 352/ BUH/ BSP-SBS-HUM/ XI/ 2008 dengan beberapa persyaratan yang sifatnya mengikat.
Pengukuran ulang harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini Petugas BPN yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan pengukuran ulang tersebut.
Adanya jaminan dari Aparat setempat bahwa selama proses dan setelah dilakukan pengukuran ulang tidak akan mengganggu operasional kebun, aset kebun dan para karyawan kebun PT HIM.
Adanya jaminan keamanan atas aset dan karyawan kebun PT HIM dan tidak adanya intervensi dari pihak manapun juga termasuk tetapi tidak terbatas dari masyarakat baik sebelum, selama maupun setelah dilakukannya pengukuran ulang.
Seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan pengukuran ulang tidak dibebankan kepada PT HIM.
Jaminan tidak adanya tuntutan, gangguan, ancaman, pemaksaan, kekerasan dikemudian hari atas kebun, aset kebun dan para karyawan serta kepada PT HIM apapun hasil pengukuran ulang.
Meskipun dana ukur ulang telah diprogramkan dalam APBD, ijin pengukuran ulang telah dikeluarkan oleh PT HIM, diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dan oknum aparat Pejabat BPN dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maka ukur ulang HGU PT HIM yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPR RI tidak dilaksanakan di lapangan.
Karena ukur ulang telah digagalkan, sejalan dengan hal tersebut Saudara Ir. Darwin Daud selaku Direktur PT HIM mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu HGU pada tanggal 18 Desember 2008.