BOGOR, (TB) – Sebanyak 410 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor menerima Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor di Gedung Laga Satria, areal Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024).
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, bahwa pada hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melaksanakan amanah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan dari undang-undang Desa nomor 6 tahun 2006 yaitu penambahan masa jabatan kepala desa di tambah dua (2) tahun kepemimpinannya.
“Sehingga pada hari ini, Pemkab Bogor tentu masih dalam rangkaian menjelang Hari Jadi Bogor (HJB) ke 542 tahun, kita telah menyerahkan SK secara massal kepada para kepala desa sebanyak 416 kepala desa se-kabupaten Bogor,” ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan, di lokasi acara.
Menurutnya, dalam pelaksanaan oleh jajaran Pemkab Bogor, itu dimaksudkan yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam (6) tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan (8) tahun sehingga mereka (Kades, red) bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala (Pilkades) lalu.
“Artinya apa, tekanannya untuk pelayanan publik diharapkan akan semakin baik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, adapun dalam akselerasi pembangunan semua pihak tahu sendiri mungkin ada yang pernah menyampaikan ke jajarannya, bahwa sepertinya tidak akan selesai pekerjaan kalau masa jabatan kades itu sendiri hanya enam (6) tahunan kepemimpinan.
“Nah, maka dari aspirasi ini pemerintah pusat mengabulkan masa jabatan para kades di Indonesia selama 2 tahun. Untuk itu, dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periodenya, harapan kita semua tugas, janji serta visinya bisa terselesaikan semua. Jadi akselerasi percepatan pembangunan bisa selesai semua,” jelas Asmawa.
“Tetapi, saya menitipkan juga kepada para kepala desa yang hadir sebanyak 410 orang sudah menerima SK perpanjangan 6 lainnya kades ada yang dalam proses hukum dan ada yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2024,” bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bagi kepada para 410 kepala desa yang telah ia sampaikan dalam sambutannya, bahwa di setiap pemerintahan desa dimasing-masing wilayah perlu adanya perbaikan tata kelola, sehingga harus lebih teliti dan cermat terutama dalam pengelolaan keuangan dalam pertanggungjawaban didalam setiap kegiatannya.