CISARUA, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali akan menyegel Taman Wisata Jaswita yang berlokasi di kawasan Puncak Cisarua dibawah pengelolaan PT Jaswita yang belum juga melengkapi ijin.
Setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan bagi yang belum ada izin agar ditutup, Pemkab Bogor akan menyegel taman Taman Wisata yang dikelola PT Jaswita dengan memasang garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
“Areal yang belum ada izin kita pasang garis PPNS. Saat ini PT Jaswita sedang melakukan proses izin,” tegas Bachril. Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri saat melakukan peninjauan dan penertiban langsung kegiatan operasional taman wisata yang dikelola PT. Jaswita pada Kamis (12/12/2024).
Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, saat ini ia berada di lokasi wisata PT. Jaswita, yang sebetulnya telah dilakukan penertiban beberapa bulan yang lalu, tapi dua hari yang lalu dibuka kembali.
“Kami tahu, bahwa PT. Jaswita hanya mendapat izin seluas 4 ribu meter persegi, sementara ada 13 ribu meter persegi yang belum berizin. Hari ini bersama pegawai staf PT. Jaswita menyampaikan bahwa kami akan tutup kembali 13 ribu areal yang belum berizin,” tegasnya.
Pj. Bupati Bogor juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena PT Jaswita ada hubungannya dengan Pemprov Jabar.
“Kami sudah koordinasi dan kami mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan bagi yang belum ada izin agar ditutup. Kita akan pasang garis PPNS karena mereka sedang melakukan proses izin dan yang belum ada izin untuk ditutup,” imbuhnya.
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor yakni,3 Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo, Kasat Pol PP, Kepala DKPP, Kepala PUPR, Camat Cisarua, Forkopimcam Kecamatan Cisarua dan lainnya.
Atas ketegasan Pemkab Bogor itu, Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bogor, Sabilillah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Pasalnya, maraknya obyek wisata alam selama ini hanya kepentingan bisnis, sementara kewajiban melestarikan hutan dan habitatnya cenderung abai yang berdampak terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas hutan.