LSM APKAN Minta APH Usut Tuntas Dugaan KKN Anggaran Dana Desa di Desa Sukajaya

PESAWARAN, (TB) – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM, APKAN) Bandar Lampung mendatangi Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pesawaran guna melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran, Jum’at (10/1/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam surat No; 073/B/APKAN/Bandar Lampung/1/2025 prihal Pengaduan atas Dugaan KKN Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang di terima oleh Petugas Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kejaksaan Negeri Pesawaran yang bernama Nova Nuraini.

Hartasi ketua DPD APKAN Bandar Lampung mengharapkan keseriusan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran.

” Saya mengharapkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kaitan ini Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengusut tuntas Dugaan KKN Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang di lakukan oleh Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Way Rilau Kabupaten Pesawaran,” Kata Hartasi.

” Ada pun dugaan KKN sudah kami serahkan ke pihak Kejari Pesawaran, Saya berharap agar Pihak Kejari Pesawaran untuk mengkroscek langsung dugaan pekerjaan Kapala Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau (Tarmizi),” Harapnya.

Pada tahun 2023 Desa Suka Jaya mendapatkan anggaran sebesar -+ 755.146.000. Adapun Daftar Dana Desa yang sudah di dapatkan dari beberapa Narasumber dan di duga Fiktif, Mark-up dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai berikut :

1). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT dusun 5 (350m), Anggaran sebesar 126.000.000
2). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Peningkatan TPT menjadi Drainase Dusun 2 (210m), Anggaran sebesar 61.145.000
3). Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Kegiatan Starting), Anggaran sebesar 24.555.000
4). Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Insentif LinMas 22 orang), Anggaran sebesar 26.400.000
5). Jumlah Frekuensi Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota (Pengadaan Lapangan Volley), Anggaran sebesar 13.485.000
6). Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll), Anggaran sebesar 41.250.000
7). Jalan Desa (Pembuatan Jalan Usaha Tani Dusun 5, Anggaran sebesar 29.000.000.
8). Jalan Desa (Pembuatan Siring Drainase (350M), Anggaran sebesar 16.000.000.(Oby)




Dorong Optimalisasi Bandara Kertajati, Ini 4 Strategi Menhub Dudy Purwagandhi

MAJALENGKA, (TB) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi terus mendorong optimalisasi Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Majalengka, guna mendukung konektivitas dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Menhub Dudy saat meninjau pengembangan kawasan bandara tersebut, Kamis (9/1).

Menhub Dudy yakin kawasan bandara Kertajati akan berkembang mengingat potensi yang dimiliki bandara tersebut.

“Bandara Kertajati ini memiliki potensi yang bagus. Kami dari Kemenhub akan mendukung segala upaya yang dilakukan untuk mengembangkan bandara Kertajati,” ujar Menhub Dudy.

Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik, sementara 17,2% merupakan penerbangan internasional. Angka pergerakan penumpang ini naik tiga kali lipat dibanding tahun 2023 yang sebesar 135.535 penumpang.

Sementara, itu jumlah pergerakan pesawat di sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.411 penerbangan. Jumlah ini naik 158% dibandingkan tahun 2023 yang sebanyak 1.323 penerbangan. Dominasi penerbangan masih pada tujuan domestik dengan rute penerbangan terbanyak dari dan menuju Denpasar, Medan, dan Balikpapan.

“Kami sedang mengundang maskapai agar membuka rute dan melayani penerbangan secara rutin dari dan menuju Bandara Kertajati. Kawasan bandara ini juga akan dikembangkan dengan maksimal,” kata Menhub.

Terdapat empat strategi utama dalam pengembangan kawasan Bandara Kertajati. Pertama adalah dengan mengoptimalkan lahan bandara seluas 1.800 hektar dengan menempatkan fasilitas strategis yang saling terintegrasi melalui satu sistem moda transportasi (APMS). Area yang akan terintegrasi adalah gedung terminal, mixed use commercial area, e-commece hub, dan Kertajati Aircraft Maintenance Center (KAMC).

Kedua, mengembangkan fasilitas non aeronautica atau mixed use commercial area yang terletak di tengah kawasan potensial bandara dengan luasan 21,9 Ha. Fasilitas ini merupakan fasilitas pendukung yang menunjang kegiatan di bandara, seperti hotel, ruang acara kegiatan bisnis (Meetings, Incentives, Conventions and, Exhibitions / MICE), leisure mall, gedung parkir, dan lainnya.

Ketiga, mengembangkan kawasan e-commerce hub sebagai pusat logistik kargo. Kawasan ini memiliki lahan seluas 68,4 hektar dengan kapasitas 500.000 ton per tahun. Bandara Kertajati akan meningkatkan aktivitas kargo dengan memberi insentif tarif gudang dan tarif kargo udara / regulated agent (RA), menambah rute dan frekuensi penerbangan, serta memberikan insentif trucking.

Keempat adalah dengan mengembangkan Kertajati Aircraft Maintenance Center (KAMC) di atas lahan seluas 84,2 hektar. Pada KAMC ini terdapat fasilitas perawatan bandara atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO). Berdasarkan data dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, 46% pesawat Indonesia masih melakukan kegiatan MRO di luar negeri. Hal ini menunjukkan adanya peluang pasar untuk mengembangkan fasilitas MRO di Kertajati.

Bandara Kertajati juga akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pergerakan penumpang dan penerbangan. Di antaranya, dengan melakukan rebranding bandara melalui promosi dan bundling diskon dengan tiket wisata dan hotel, memaksimalkan posisi sebagai bandara pemberangkatan umroh dan haji, serta memberikan insentif kepada maskapai yang membuka rute baru. (**)




FBN Apresiasi Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

PESAWARAN, (TB) – Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jum’at (10/01/2025).

Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh pimpinan salah pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus, pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13 tahun), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.
Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar), Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar), Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.”

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian.

(Oby/Rls)




Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Meubelair, Kasi Penkum Kejati Jabar: Silahkan Buat Laporannya Pasti Kita Tindak Lanjuti

BOGOR, (TB) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan jika ditemukan  dugaan mark up, termasuk pengadaan meubelair untuk desa se-Kabupaten Bogor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Bogor.

“Buat Pulbaket nya laporan resmi, lengkap pasti ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi media ini pada Kamis 09 Januari 2025.

Menurutnya, dugaan mark up jelas menyalahi aturan sehingga upaya upaya pencegahan harus dilakukan. Namun jika ada indikasi ke perbuatan itu, aparat penegak hukum harus menindak lanjuti. “Dan tentunya harus ada bukti awal yang cukup,” jelas Cahya

Baca juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kadis DPMD Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Meubelair Desa

Diketahui, Mark-up anggaran pada Belanja Barang dan Jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor pada satuan kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bogor senilai Rp 33 miliar lebih.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim media ini terhadap 10 item barang meubelair yang sudah dikirimkan atau diterima oleh pihak desa dari DPMD.

Dimana dari 10 item barang mebeler yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item yang patut diduga harganya telah di mark-up (lebih mahal dari harga sebenarnya). Setidaknya terdapat beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda atau lebih mahal dari harga semestinya.

Sebelumnya, Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir menyatakan sudah memanggil Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangannya namun yang datang adalah Sekretaris Dinasnya yakni Dede Armansyah.

” Kami sudah coba panggil Kepala Dinasnya untuk menanyakan mekanisme pengadaan meubelair untuk desa tersebut,tapi yang datang Sekretaris Dinasnya. Dalam keterangannya Dede Armansyah selaku Sekdis DPMD menyebutkan bahwa pengadaan meubelair untuk desa itu melalui e-Katalog dan itu sudah berdasarkan proposal yang diajukan oleh desa-desa.

Baca juga: Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

Ahmad Yaudin Sogir juga menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk menindaklanjuti terkait berita atau informasi bahwa adanya dugaan Mark-up anggaran pada belanja barang dan jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor.

“Hal ini kami lakukan karena Komisi 1 tidak ingin sistem administrasi pengadaan meubelair itu ada kecurangan dan penyimpangan, terang Politisi Partai PKB ini saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu 08 Januari 2025.

Sementara menanggapi dugaan mark-up anggaran tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespon informasi ini.

” Kami mendorong Kejari Kabupaten Bogor atau KPK segera turun usut dugaan ini. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tegas Jajang melalui pesan tertulisnya, Selasa 07 Januari 2025. (Sto)




Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kadis DPMD Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Pengadaan Meubelair Desa

BOGOR, (TB) – Terkait dugaan Mark-up anggaran pada Pengadaan Belanja Barang dan Jasa berupa mebeler untuk Desa se-Kabupaten Bogor pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor senilai Rp.33,126,422,000,- terus bergulir.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir saat dimintakan tanggapannya menyatakan sudah memanggil Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangannya namun yang datang adalah Sekretaris Dinasnya Dede Armansyah.

” Kami sudah coba panggil Kepala Dinasnya untuk menanyakan mekanisme pengadaan meubelair untuk desa tersebut,tapi yang datang Sekretaris Dinasnya. Dalam keterangannya Dede Armansyah selaku Sekdis DPMD menyebutkan bahwa pengadaan meubelair untuk desa itu melalui e-Katalog dan itu sudah berdasarkan proposal yang diajukan oleh desa-desa.

Baca juga:Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

Ahmad Yaudin Sogir juga menyampaikan bahwa pemanggilan itu untuk menindaklanjuti terkait berita atau informasi bahwa adanya dugaan mark-up anggaran pada belanja barang dan jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor.

“Hal ini kami lakukan karena Komisi 1 tidak ingin sistem administrasi pengadaan meubelair itu ada kecurangan dan penyimpangan,” terang Politisi Partai PKB ini saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu 08 Januari 2025.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor ini juga menyatakan bahwa semua proses pengadaan itu harus terbuka dan bisa diketahui oleh publik. Bilamana ada penyimpangan-penyimpangan, kami pun akan segera memanggil kedua kalinya kepada Kepala Dinas DPMD.

” Memang rada-rada ini, Kadisnya rada susah. Dipanggil pake surat nggak datang juga. Nanti Jumat kita akan panggil lagi,” ucap pria yang akrab disapa Ustad Sogir ini.

Sebelumnya diberitakan bahwasanya ada dugaan
Mark-up anggaran pada Belanja Barang dan Jasa pengadaan meubelair untuk 412 desa se-kabupaten Bogor pada satuan kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bogor senilai Rp 33 miliar lebih.

Baca juga: DPMD Gelontorkan Rp33 Miliar Belanja Mebeler Untuk Desa. Kades Bantah Keterangan Sekdis

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim media ini terhadap 10 item barang meubelair yang sudah dikirimkan atau diterima oleh pihak desa dari DPMD.

Dimana dari 10 item barang meubelair yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item yang patut diduga harganya telah di mark-up (lebih mahal dari harga sebenarnya). Setidaknya terdapat beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda atau lebih mahal dari harga semestinya.

Terpisah menanggapi dugaan mark-up anggaran tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespon informasi ini.

” Kami mendorong Kejari Kabupaten Bogor atau KPK segera turun usut dugaan ini. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tegas Jajang melalui pesan tertulisnya, Selasa 07 Januari 2025. (Sto)




Anggota Polres Way Kanan Diduga Bunuh Diri, Polisi Masih Selidiki Motifnya 

LAMPUNG, (TB) – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Way Kanan dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan melukai dirinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini tim gabungan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

“Benar, ada seorang anggota Polres Way Kanan yang diduga melakukan tindakan melukai diri yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini, motifnya masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan pasti terkait penyebab kejadian ini,” jelas Kombes Pol Umi.

Anggota berpangkat Brigadir Satu (Briptu) berinisial EA ditemukan dengan luka pada leher akibat benda tajam. “Peristiwa ini terjadi di rumah korban ketika yang bersangkutan sedang dalam masa lepas dinas. Memang ditemukan luka di lehernya,” tambahnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi dan proses lebih lanjut. Polda Lampung menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini dan berharap seluruh pihak menunggu hasil resmi dari penyelidikan sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Untuk perkembangan lebih lanjut, informasi akan disampaikan setelah penyelidikan selesai.

(Oby)




Sekda Ajat Jatnika: Pelebaran Jalan Alternatif Menuju Puncak Akan Dirampungkan di Tahun 2025

MEGAMENDUNG, (TB)- Kunjungan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika ke Kecamatan Megamendung, meninjau beberapa titik lokasi jalan alternatif, yang direncanakan bakal dilakukan pelebaran.

Ajat mengatakan, pelebaran jalan alternatif menuju kawasan wisata Puncak telah menjadi impian dan keinginan banyak pihak. Hal itu nampak dari beberapa titik yang di kunjungi, ada masyarakat yang suka rela telah menghibahkan sebagian tanahnya, memberikan contoh baik bagi yang lainnya, bahkan melakukan pelebaran jalan secara mandiri.

“Beberapa titik yang sudah di lebarkan secara mandiri oleh pemilik tanah, dengan luasan 1, 8 sampai kurang lebih 2 mtr, bahkan hingga membangun pagar pembatas nya, mudah mudahan bisa jadi contoh bagi yang lain,” katanya Selasa 07 Januari 2025.

Adanya hal tersebut Ia juga mengaku, sangat mengapresiasi. Karena adanya kinerja yang baik para pimpinan di wilayah Kecamatan Megamendung. Camat, dan para Kades yang bahu membahu telah meyakinkan pada masyarakat, tentang manfaat pelebaran jalan.

“Untuk pelaksanaannya, saat ini sudah ada kolaborasi yang luar biasa, antara Camat para Kades, masyarakat serta Dewan dan Pemkab Bogor. Perencanaan pelebaran jalan alternatif akan dirampungkan di tahun 2025 ini, kajian teknis Detail Enjinering Design (DED) ada di DPUPR, anggaran dipastikan Dewan komisi satu bisa mendorongnya,” terangnya.

Kenapa meninjau ini, lanjut Ajat, telah ada Blue print nya untuk pelaksanaan pelebaran, “target pelebaran perencanaannya kita harus selesaikan tahun ini, dan di tahun 2026, menjadi harapan baik kita semua, mudah mudahan ada perubahan yang sangat berarti untuk masyarakat ,” ujar Ajat Rohmat Jatnika.

Senada dikatakan H Ismail, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Komisi satu, selain sebagai Dewan kata Dia, juga sebagai warga Kecamatan Megamendung, pelebaran jalan alternatif sudah merupakan kebutuhan bagi masyarakat.

“Mudah mudahan saat terealisasi, bisa mendongrak peningkatan perekonomian bagi masyarakat lebih baik.” tandasnya. (Wn)




Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

BOGOR, (TB) – Pengadaan Belanja Barang dan Jasa berupa meubelair untuk Desa se-Kabupaten Bogor pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor di penghujung Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.33 Miliar lebih diduga sarat dengan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga ke penyedia jasa, tim media ini menemukan beberapa kejanggalan. Diduga kuat ada indikasi mark-up besar-besaran pada harga barang furniture (Meubelair) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Patut diduga pula, anggaran pengadaan meubelair Desa itu jadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berjamaah oleh oknum-oknum pejabat dengan pihak penyedia jasa.

Dari 10 item barang meubelair yang dibeli dari penyedia jasa PT KMS tersebut, ditemukan beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda dengan selisih harga yang mencapai jutaan rupiah per itemnya.

Baca juga:DPMD Gelontorkan Rp33 Miliar Belanja Mebeler Untuk Desa. Kades Bantah Keterangan Sekdis

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa anggaran senilai Rp.33 miliar lebih untuk belanja pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dengan penyedia jasa PT Karya Mitra Seraya itu sempat menjadi sorotan dikarenakan ada Ketidaksesuaian keterangan atau informasi yang disampaikan pihak DPMD Kabupaten Bogor dalam hal ini Dede Armansyah selaku Sekretaris Dinas DPMD dengan keterangan dan pengakuan beberapa Kepala Desa yang menerima bantuan meubelair tersebut.

Dalam keterangannya Dede mengaku bahwa pengadaan meubelair itu berdasarkan permohonan dari desa-desa.

“Semua berdasarkan pengajuan desa. Semua desa mengajukan proposal kok, hanya waktunya saja yang berbeda-beda, kalau tidak salah pengajuan mereka itu masuk diantara bulan Juni-Juli 2024,” ucap Sekretaris Dinas DPMD Dede Armansyah, saat dikonfirmasi, Rabu 11 Desember 2024 lalu di kantornya.

Baca juga:CBA: Ketidaksesuaian Klaim DPMD dan Kepala Desa Terkait Bantuan Mebeler Rp33 Miliar Menunjukan Kurangnya Transparansi

Namun anehnya, pengakuan dan keterangan Dede tersebut bertolak belakang dengan pengakuan beberapa Kepala Desa (Kades) penerima manfaat bantuan meubelair tersebut.

Salah satu Kades mengaku cukup kaget tiba-tiba dikirimi bantuan mebeler itu. Tapi karena itu adalah pemberian, ya pihak desa tentu menerima saja.

” Jujur saja, kami sempat kaget juga, ujug-ujug dapat kiriman sejumlah meubelair. Tapi karena ini di kasih ya kita terima aja,” ungkap salah satu Kades di Kecamatan Citeureup yang minta namanya tidak di publikasikan.

Gambar: Sofa 1 Seater dan 2 Seater Barcelona. Salah satu Item bantuan Meubelair untuk Desa dari DPMD Kabupaten Bogor (Photo/Doktb)

Menanggapi dugaan tersebut, Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merespon informasi ini.

” Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor atau KPK segera turun usut dugaan ini. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tegas Jajang melalui pesan tertulisnya, Selasa 07 Januari 2025.

Sealin itu Jajang juga menyebut bahwa ketidaksesuaian klaim antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Desa terkait pengajuan proposal bantuan meubelair menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan program ini.

Dalam kebijakan publik, keterbukaan informasi adalah hal mendasar untuk memastikan kepercayaan masyarakat, tetapi kasus ini justru menimbulkan pertanyaan.

Selain itu, pengadaan yang dilakukan tanpa verifikasi kebutuhan nyata dari desa berpotensi dianggap sebagai pemborosan anggaran, mengingat besarnya alokasi anggarannya mencapai Rp33 miliar lebih.

” Perencanaan anggaran program ini juga patut dipertanyakan. Pengajuan proposal oleh desa sebelum pagu anggaran disahkan menimbulkan keraguan terhadap validitas prosesnya,” terang Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman.

Hal ini menurut Jajang mencerminkan lemahnya sinkronisasi dalam siklus perencanaan anggaran, yang seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas dan melalui mekanisme teknokratik yang jelas. Pengadaan barang yang tidak benar-benar diajukan oleh desa justru membuka ruang untuk maladministrasi atau penggunaan anggaran yang kurang efektif.

Selain itu, kebutuhan desa yang lebih mendesak seperti infrastruktur dasar atau layanan masyarakat mungkin terabaikan akibat alokasi anggaran yang kurang efisien.

” Diperlukan audit independen untuk menilai transparansi pengadaan dan memastikan bahwa program ini dilaksanakan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga harus memperbaiki mekanisme perencanaan dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung dan terdokumentasi,” tutur Jajang. (Sto)




Konflik Agraria PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Dengan Warga di Desa Natar Memanas, Presiden Prabowo Diminta Ambil Langkah Tegas

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas perobohan rumah warga yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Sabtu 4 Januari 2025. Konflik agraria yang memanas di wilayah tersebut menarik perhatian publik setelah puluhan rumah warga diratakan oleh perusahaan tersebut, diduga tanpa prosedur hukum yang benar.

Konflik agraria di Desa Natar mencuat ke permukaan setelah pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 melakukan eksekusi yang diduga ilegal terhadap rumah tinggal warga. Penggunaan surat perintah pengosongan rumah yang diduga diterbitkan oleh pengacara perusahaan, bukan oleh pengadilan, telah menimbulkan kecaman dan protes keras dari warga setempat serta pihak-pihak advokasi hukum.

Penasehat hukum warga, Ujang Kosasi, S.H., menegaskan bahwa surat perintah semacam itu hanya sah jika dikeluarkan oleh pengadilan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Akibat tindakan sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 telah menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak-hak masyarakat kecil di Desa Natar,” ungkap Advokat Ujang Kosasih, Sabtu, 4 Januari 2025.

Untuk diketahui, alamat lokasi yang diklaim milik PTPN I Regional 7 adalah di Desa Sidosari, namun pihak PTPN justru mengeksekusi lahan warga yang berada di Desa Natar.
” Ini merupakan kesalahan besar dan berpotensi melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Ujang Kosasih.

Sebagai respons atas eksekusi ilegal yang dilakukan atas rumah-rumah mereka, warga Desa Natar langsung melancarkan aksi protes dan menuntut agar PTPN I Regional 7 menghentikan segala aktivitas di lahan yang disengketakan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini. Para warga yang rumahnya digusur merasa dirugikan dan menuntut perusahaan bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.

Di samping itu, masyarakat Desa Natar juga meminta Presiden Republik Indonesia, lembaga Komnas HAM, Ombudsman RI, dan para pihak terkait di tingkat Pusat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka berharap agar prosedur hukum dijalankan dengan benar dan hak-hak warga dihormati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suara Keras Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dan mengutuk tindakan brutal dan sewenang-wenang dari pihak yang terkait dengan perobohan rumah warga di Desa Natar. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dilaksanakan dengan segera.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya peduli terhadap nasib rakyat Palestina yang tergusur dari rumahnya oleh aggresor zionist, tapi wajib lebih memperhatikan rakyatnya sendiri. PTPN berjiwa zionist hadir di Natar, Presiden harus segera membebaskan rakyat dari ketakutan atas intimidasi dan penggusuran oleh para aggresor itu,” seru Wilson Lalengke menyamakan perilaku gusur-menggusur Zionist Israel dengan PTPN I Regional 7 itu.

Konflik agraria di Desa Natar menjadi salah satu contoh dari banyaknya konflik serupa di Indonesia yang melibatkan masyarakat kecil dan perusahaan besar. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan dalam pengelolaan aset negara.

“Hampir setiap hari Presiden bicara tentang kepentingan rakyat, semua pejabat dan aparat harus bekerja untuk rakyat, mengabdi untuk kepentingan rakyat, rakyat yang belikan pakaian, memberikan makan, memberikan tanda pangkat, dan sebagainya. Jangan sampai semua itu hanya omon-omon saja,” sindir alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Pihak berwenang diminta untuk bertindak adil dan menegakkan supremasi hukum demi keadilan bagi seluruh warga negara. Prestasi Prabowo Subianto dalam menangani kasus konflik agraria akan menjadi tolak ukur penting bagi keberhasilan pemerintahannya dalam menjaga keutuhan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Oby/Rls)




Keluarga Bocah 13 Tahun Diduga  Korban Kekerasan di Ponpes Tempuh Jalur Hukum

PESAWARAN, (TB) – Seorang bocah (R) inisial berusia 13 tahun di Kabupaten Pesawaran, dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik di sebuah pondok pesantren (Ponpes). Sabtu, (04/01/2025)

RH, ayah dari bocah tersebut, menyatakan bahwa anaknya mengalami luka fisik yang cukup serius setelah menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum di pesantren.
Menurutnya, anaknya juga mendapat tekanan untuk mengakui sesuatu yang belum terbukti.

“Kami sangat tidak terima dengan kejadian ini. Anak saya diperlakukan tidak wajar. Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap RH kepada media.

RH juga menyampaikan harapannya agar pelaku segera diproses secara hukum.

“Kami ingin kasus ini segera ditangani secara serius, dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Korban yang masih dalam pemulihan, menjelaskan bahwa dirinya hanya ikut bersama seorang temannya sebelum kejadian tersebut. Ia mengaku menerima perlakuan fisik yang menyakitkan. Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dipukul secara berulang kali dan ditempelkan besi panas di tubuhnya hingga mengalami luka bakar.

“Saya cuma ikut-ikutan, tapi saya malah dipukul habis-habisan. Badan saya juga ditempeli besi panas, rasanya sangat sakit,” ungkap R dengan nada lirih.

Pihak Polres Pesawaran telah menerima laporan dengan nomor STTPL/3/I/2025/SPKT/Polres Pesawaran dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Kasus ini juga memancing perhatian warga sekitar. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik moral, bukan tempat yang rawan kekerasan. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat sekitar yang berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta lingkungan pendidikan seperti pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif.(Oby/Rls)