Diduga Kesurupan Suami Tega Aniaya Istrinya Sendiri

PESAWARAN, (TB) – Ngadiono (47) pekerjaan tani warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, terpaksa diamankan pihak berwajib karena diduga menganiaya Istrinya sendiri, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 08.00 wib.

Pelaku Ngadiono diduga menganiaya istrinya sendiri Ngatemi, hal itu disaksikan oleh warga setempat Edi Suprapto (51) dan Aji Kurniawan (22)

” Saya mendengar suara minta tolong yang sangat keras berasal dari rumah ibu Ngatemi, kemudian saya menggedor pintu belakang namun terkunci dan kemudian saya berlari ke pintu depan setelah di buka saksi terkaget melihat pelaku Ngadiono sudah mengacungkan sebilah pisau hendak menikam saya” Kata Edi Suprapto.

Selanjutnya, ” Kemudian saya mundur dan menghindari tusukan pisau dari pelaku sambil melakukan perlawanan, kemudian datang Aji Kurniawan ikut membantu melumpuhkan serta di bantu dengan warga lainya, kemudian warga mengamankan Ngadiono,” Ujarnya.

Selanjutnya korban Ngatemi yang mengalami luka sayat di bagian lengan bahu sebelah kanan di bawa ke rumah sakit mitra Husada untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian warga menghubungi Anggota Subsektor Negeri Katon bersama Tim Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan pelaku Ngadiono dan barang bukti sebilah pisau, selanjutnya pelaku dibawa kapolsek Gedong tataan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

” Motif penganiayaan tersebut belum diketahui karena pelaku berbelit-belit saat dimintai keterangan di rumah pelaku” Pungkas anggota Polisi.

Kini pelaku Ngadiono berikut barang bukti sudah dibawa oleh Tim Unit Reskrim Polsek Gedong tataan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Oby/Rif)




5 Pelaku Diduga Pencuri Bantalan Besi Gerbang Tol Tegineneng Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Diduga mencuri material Block Piece (Gadril/Bantalan Besi) pada akses keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur di Km 2 .200 Lingkar Susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, lima (5) pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran,  Rabu (21/09/2022).

Kelima (5) pelaku yang dimaksud yakni Riyo Fajar Budi Utomo (16), Febriyanto (16), David Marceliano (17), Fahrut Rozi (16) yang merupakan Warga Dusun Purworejo 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng dan Tio Armasyah (17) Warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H mengatakan bahwa kelima (5) pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 132 / IX /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 15 September 2022 Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

“Awalnya pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib ketika itu Satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari Sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih dua (2) orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi Gadril,” kata dia.

Setelah mendengar informasi tersebut, lanjutnya, kemudian patroli jalan Tol langsung menuju ke tempat pencurian tersebut dan ternyata memang benar para petugas melihat ada dua (2) orang laki-laki yang sedang mencuri Gadril, setelah didekati mereka langsung melarikan diri.

“Pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci Inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan di Pos Tegineneng Timur, atas peristiwa tersebut pihak Tol mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujar dia.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan, dan pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Tol milik PT HK.

“Mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima (5) pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tutur dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima (5) pelaku dan barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, Dua puluh (20) lempengan besi, Satu (1) pasang sendal warna hitam (milik pelaku), Satu (1) karung berisi baut, Satu (1) buah tang, Satu (1) buah gunting dan Satu (1) buah kunci inggris.

“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara,” tegas dia. (Oby/Rif)




Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pria Asal Way Jepara Dibawa Paksa Polisi

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Sabtu (17/9/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Minggu (18/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur  di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB” ujar Kapolres

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (**)




Setubuhi Anak dibawah Umur Hingga Hamil, Udin Diamankan Satreskrim Polres Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Samsudin alias Udin Pelaku yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur, berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada di rumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran,
Kamis (15/9/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa tersangka SN (28) Kecamatan Padang Cermin diamankan berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin,” Kata AKP Supriyanto kepada wartawan, Jum’at (16/09/22).

Dan lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.30 Wib pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.

“Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” Ujar dia.

Diterangkan, keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.

Setelah tiba di rumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil.

“Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” terangnya.

Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca.

“Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Pungkasnya. (Oby / Rif)




Pelaku Perampokan Alfamart Wates Way Ratai Dibekuk Polisi

PESAWARAN, (TB) – Pelaku Perampokan Minimarket  Wates II, Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku APT (21) yang ternyata mantan karyawan minimarket Alfamart tersebut dalam aksinya seorang diri ditangkap pada Rabu (7/9).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan pelaku ditangkap dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi.

” Berdasarkan barang bukti yang diamankan serta bukti petunjuk rekaman CCTV toko dan petunjuk dari satu (1) unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku di toko alfamart tersebut,”Kata AKBP Pratomo Widodo dalam konferensi persnya di Mako Polres setempat, Senin (12/9/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut kurang lebih 12 jam dari kejadian pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin.

” Pelaku APT berhasil diamankan di tempat kosannya yang berada di Rumah Kost Bukit Palapa Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung,”Jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku dikarenakan ingin menguasai uang tersebut untuk kehidupan sehari hari.

” Menurut  keterangan saksi bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menodongkan 1 (satu) buah gunting lalu membekap mulut saksi menggunakan lakban dan mengikat tangan saksi”Ucapnya.

” Kini pelaku menjadi tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan (9) tahun, sebagaimana Pasal 365 ayat satu (1) KUHPidana,” Tutupnya. (Oby/Rif).




Dua Calon Mahasiswi UBINA Diperlakukan Tidak Senonoh Oleh Oknum Diduga Staf Universitas

SERANG, (TB)  –  Dua calon Mahasiswi baru yang mendaftar di Universitas Bina Bangsa mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum diduga Staf Universitas tersebut.

JJ (19) dan TT (18) yang bermaksud hendak mengurus kelengkapan berkas pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan pembayaran registrasi ulang pada 21 Juli 2022 lalu,  sempat disewakan kamar untuk menginap di Hotel Grand Krakatau Serang, Banten oleh PE (Staf Universitas -Red).

“Karena pada saat itu waktu sudah menjelang maghrib, salah satu oknum [staf] ini menawarkan kepada JJ dan TT untuk diinapkan di hotel dengan alasan kalau pulang kan jaraknya jauh, sedangkan besok pagi harus interview KIP,” ungkap JJ, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari Wartasidik.co

Dengan kepolosannya, akhirnya dua gadis ini mengikuti tawaran PE, staf UBINA yang meyakinkan setelah diantar ke hotel lalu dirinya langsung pulang.

“Ketika saya dan teman saya diantarkan ke hotel dan masuk kamar, saya istirahat sejenak, lalu PE keluar kamar setelah ikut istirahat beberapa menit. Kurang lebih setelah 40 menit, PE datang lagi membawa minuman 2 gelas cup dan 1 plastik minuman warna hitam memakai sedotan,” katanya.

“Dua minuman di cup yang katanya jus lemon diberikan kepada saya dan teman saya, nah yang di plastik minuman berwarna hitam diminum sama PE dengan memakai sedotan. Kata PE minuman yang di cup itu adalah minuman lemon, sedangkan minuman dia yang di plastik warna hitam itu katanya jus alpukat,” kata JJ.

“Sesudah itu lalu PE mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk dan baju kemeja panjang langsung mendekati saya dan teman saya dengan alasan PE mau ngajarin skripsian. Lalu PE mengusap-usap punggung saya dan teman saya,” ungkap JJ.

“Ketika saya menghindar, PE terus mendekati saya dan menempelkan dagunya ke pundak saya. Karena saya semakin takut saya menghindar lagi. Ketika saya masuk kamar mandi mau gosok gigi, PE ngetok pintu menyuruh saya membukanya dengan alasan mau ngambil sesuatu di celananya di balik pintu kamar mandi,” imbuhnya.

“Lalu dia (PE-red) masuk sambil mengenakan handuk tiba-tiba lampu kamar mandi dimatiin dan pintunya ditutup sama PE. Lalu saya teriak, ‘bapak saya takut!’ lalu saya keluar dari kamar mandi dan PE pun keluar dari kamar mandi juga,” lanjut JJ.

“Tak hanya itu, pas saya minta antar ke teman saya untuk melanjutkan gosok gigi, PE langsung menarik paksa tangan saya sambil ngomong: ‘hayu sama bapak aja’ dan saya terus menolaknya karena sangat takut,” ujarnya.

“Setelah itu PE keluar kamar dan mengunci pintu kamar nya di luar, saya pun tambah takut ingin kabur dari kamar hotel. Lalu teman saya menelepon PE untuk minta dibuka kamar hotel karena PE tidak kunjung datang sampai kurang lebih setengah jam, akhirnya teman saya telepon resepsionis untuk minta tolong dibukakan pintunya dan alhamdulillah pintu kamar dibuka, langsung saya dan teman saya bergegas keluar kamar dan pulang,” terang JJ lagi.

TT mengatakan kalau dirinya sempat diusap-usap punggungnya. “Saya juga sempat diusap-usap punggungnya dan saya langsung menghindar karena saya sangat takut,” kata TT.

Atas kejadian tindakan tidak senonoh yang menimpa terhadap anak-anaknya, pihak keluarga akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib agar oknum staf tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena sampai saat ini para korban yang telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh itu dihantui rasa ketakutan bahkan sampai putus asa untuk melanjutkan kuliahnya di kampus manapun,” ujarnya. (Red)




DPO Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan Ditangkap Polisi di Desa Hanura

PESAWARAN, (TB) – Zaidan tersangka kasus ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, Sabtu (10/9/2022) di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.

“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu. (Oby/Rif)




Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Pesawaran digelar, 28 Adegan Diperagakan Pelaku

PESAWARAN, (TB) – KRS (21) tersangka kasus pembunuhan memperagakan adegan saat menghabisi nyawa korban di Dusun Kamulyaan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jumat (9/9/2022).

Pelaku didatangkan polisi ke lokasi kejadian untuk memperagakan adegan demi adegan pembunuhan, warga pun berkerumun dan meneriaki pelaku saat turun dari mobil polisi.

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin mengatakan Proses rekonstruksi itu dimulai dari pertemuan antara korban dan tersangka yang kemudian dibawa dibeberapa lokasi yang ada hubungan nya dengan kejadian tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja di Kebun Karet, Motifnya Ternyata Sepele

“Total ada 28 adegan diperagakan (pelaku) dari lima lokasi,”Kata Supriyanto Husin usai melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Sementara penasehat hukum Nurul Hidayah SH mengaku dirinya ditunjuk oleh Kapolsek Gedongtataan untuk mendampingi tersangka dalam menjalani persidangan.

“Ya Saya ditunjuk oleh Kapolsek Gedongtataan untuk pendampingan hukum terhadap KRS, Dan hari ini saya mendampingi dalam rekontruksi. Alhamdulillah KRS sudah memperagakan semua kejadian dengan benar,”jelas Nurul.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja Yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet Akhirnya Terungkap

Tambahkan Penasehat Hukum Tersangka KRS dari Lembaga Bantuan hukum cahaya Keadilan Cabang Pesawaran Dr. (Can) Nurul hidayah,SH.MH.

” Dasar hukum pasal 56 KUHP dan saya wajib melaksanakan pendampingan dalam proses hukum Tersangka KRS, Mari kita kedepankan azas Praduga tak bersalah” Tambah Ketua DPC Peradi Gedongtataan.

Dalam kesempatan yang sama Juli ibu korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini.
Dirinya berharap pelaku dapat dihukum seberat beratnya.

“Pokoknya saya tidak terima saya minta pelaku kalo bisa hukuman mati,”ujar Juli saat ditemui dikediaman nya.

(Oby/Rls)




Ibu Yang Aniaya Anak Kandungnya di Lampung Akhirnya diamankan Polisi

LAMPUNG, (TB) – Viral di media sosial sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang ibu muda terhadap anak kandungnya yang masih balita.

Akibatnya LPN (24) diamankan jajaran petugas Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.

Dalam beberapa video yang tersebar di jagat maya itu, LPN (24), Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, terlihat dengan tega nya menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, membenarkan terkait telah mengamankan terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut.

“Terduga pelaku diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okthama, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, ungkap AKP Eko, pelaku sengaja membuat video tersebut dan untuk ke SN, suaminya melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar sang suaminya memberinya nafkah.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan rakor dengan Dinas terkait.

“Sementara untuk korban /anak tersangka kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara dikarenakan keluarganya tidak ada yang mau mengasuh.” ujar AKP Rendi.

Terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain dibalik penganiayaan tersebut.

Kita juga masih mendalami, apakah perbuatan pelaku memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut, tukas Kasat Reskrim.




Todong Karyawati Minimarket, Perampok Bawa Kabur Rp 52 Juta

PESAWARAN, (TB) – Dua karyawati Minimarket Alfamart ditodong dengan gunting lalu diikat, uang Rp 52 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku perampokan di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han) didampingi Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, S.H mengatakan bahwa kejadian yang dimaksud diketahui setelah pihaknya menerima laporan Kepolisian tanggal 07 September 2022.

“Ya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira jam 22.30 Wib di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran dan pelaku membawa kabur uang Rp 52juta,” kata dia, Kamis (8/9/2022).

Diterangkan, menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan pencurian dengan menodongkan Gunting kepada saksi pelapor atas nama Pujiani dan Santi pada saat akan memasukan uang ke brankas dilantai dua (2) Toko Alfamart Way Ratai Wates II.

“Setelah pelaku berhasil mengikat saksi pelapor, selanjutnya pelaku mengambil uang milik PT. Sumber Alfaria Tbk dan Handphone milik pelapor lalu pergi melalui pintu depan, namun kendaraan sepeda motornya dibiarkan ditinggal dilokasi tersebut,” terang dia.

Dua pelapor tersebut adalah Pujiani (26) warga Dusun Lebak Sari, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai dan Santi (18) warga Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, kemudian pelapor dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian setempat guna mengungkap kasusnya.

“Petugas sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada saksi-saksi dilokasi tersebut, mudah-mudahan pelakunya segera diungkap karena petugas terus mengejar pelaku dilapangan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya,” Tutur dia.

Kapolres AKBP Pratomo Widodo juga meminta kepada seluruh masyarakat yang beraktifitas pada malam hari hendaknya lebih hati-hati dan jangan sungkan meminta bantuan kepada Polri ketika diperlukan.

“Kalau memang dibutuhkan, jangan sungkan meminta bantuan kepada anggota (Polri) karena memang kita selalu melayani masyarakat 24 jam, terlebih ketika membawa barang berharga atau uang dalam jumlah banyak,” tegas dia.

Melalui sambungan selularnya, Tri warga sekitar mengaku bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan minimarket dan toko yang tutupnya pada malam hari untuk lebih waspada.

“Mestinya ketika menghitung uang dalam toko ataupun minimarket, kondisi pintu rolling door harus tertutup dikunci sehingga tidak memancing orang untuk melakukan kejahatan, ini sepertinya tidak ada niat namun ada kesempatan ya terjadilah, karena selain ada niat kejahatan itu bisa timbul karena ada kesempatan,” kata dia. (Oby/Rif)