Dukung Kebijakan Presiden, Achmad Sobrie Dorong Aparat Bongkar Mafia Tanah HGU PT HIM

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas mafia tanah di negeri ini. Selaras dengan kebijakan itu, langkah patriotik Presiden tersebut kini dinantikan oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa yang sedang menggugat HGU Nomor 16 tahun 1989 PT HIM di persidangan PTUN Bandarlampung.

Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi 5 keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Presiden tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera membongkar Mafia Tanah HGU Nomor 16 Tahun 1989 a.n PT HIM yang disinyalir selama kurun waktu 40 tahun secara masif dan sistematis telah merampas tanah milik ahli waris 5 keturunan Bandardewa.

Baca juga : Diduga Lahan Garapan Diperjualbelikan Oleh PT.HMI, Belasan Konsumen Tertipu

“Rekomendasi Komisi II DPR RI agar BPN melakukan ukur ulang HGU dilapangan yang diduga bermasalah (luasnya) diabaikan, Komnas HAM agar BPN melakukan evaluasi HGU PT HIM dilecehkan dan Tim terpadu Penyelesaian konflik Perkebunan Provinsi Lampung agar PT HIM berkewajiban/bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan per UU-an juga tidak ditindaklanjuti oleh PT HIM,” beber Achmad Sobrie.
Minggu (26/9/2021).

Menurut Sobrie, pada awal 1983 sebelum HGU tersebut diterbitkan, dengan surat 14 Februari 1983 Nomor 01/PL/II/1983 kami telah bersurat secara resmi kepada PT HIM dengan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara. Tetapi tidak mendapat respon positif.

“Justeru Kepala BPN RI malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16/HGU/1989 tentang pemberian HGU atas nama PT HIM Jakarta diikuti dengan terbitnya Sertifikat HGU Nomor 16 tanggal 4 Juli 1994 a.n PT HIM dan akan/telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, meskipun pemberian hak tersebut bertentangan dengan hukum karena belum diganti rugi kepada pemilik yang sah berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79/Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936,” papar Sobrie keheranan.

Kemudian, masih menurut Sobrie, ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan titik temu penyelesaian sengketa antara 5 keturunan dengan PT HIM, secara rahasia Perusahaan ini, melalui oknum DH, telah memperpanjang masa berlaku HGU selama 25 tahun dari 2019 menjadi 2044 secara sewenang-wenang, dengan terbitnya SK Kepala BPN No. 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013.

Diduga, sambungnya, HGU tersebut diperpanjang oleh oknum DH (PT HIM) melalui konspirasi dengan oknum aparat/pejabat Pemkab Tulangbawang Barat dan BPN RI beserta jajarannya di daerah, tanpa memperhatikan hasil kesepakatan Rapat tanggal 23 April 2013 di kantor Bupati Tulangbawang barat yang dipimpin Langsung oleh komisioner Komnas HAM kala itu. Padahal masa berlaku HGU tersebut ketika itu, masih 6 tahun lagi.

“Pasca terbitnya perpanjangan masa berlaku HGU tersebut, kami telah dua kali bersurat secara resmi kepada Bupati Tulangbawang Barat. Terakhir dengan surat tanggal 28 Oktober 2013 Nomor 003/18/TK/X/2013 yang isinya kami meminta agar Bupati Tulangbawang Barat untuk mengusulkan pencabutan HGU Nomor 16 tahun 1989 kepada kepala BPN RI. Namun, permohonan kami tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Bahkan, setelah melalui beberapa kesempatan rapat tidak ada titik temu, akhirnya Wakil Bupati cq Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat merekomendasikan agar 5 Keturunan Bandardewa menempuh upaya hukum, sebagaimana telah disampaikannya melalui surat Wakil Bupati Tulangbawang Barat tanggal 27 Juli 2017 nomor 100/306/1.01/Tubaba/2017,” ungkap Sobrie.

“Patut diduga, sikap tersebut mencerminkan adanya konspirasi oknum DH (pihak PT HIM) dengan oknum pejabat Pemkab Tulangbawang Barat untuk tetap menguasai lahan tersebut melalui perpanjangan masa berlaku HGU Nomor 16 tahun 1989 yang sejak awal memang sudah batal demi hukum,” tambah dia.

Jika dugaan Sobrie itu benar, oknum DH Manager di PT HIM ini, merupakan pintu masuk bagi para oknum lainnya. Mereka menjadi gerombolan yang paling bertanggungjawab atas kasus sengketa tanah yang tidak pernah tuntas tersebut.

“Sejak HGU tersebut berakhir, DH tidak lagi memimpin dan bertugas di Tulangbawang Barat, namun telah dipindahkan oleh pihak perusahaan ke tempat lain, diluar daerah Tulangbawang Barat,” rinci Sobrie.

Diberitakan sebelumnya, disinyalir akibat ‘kolaborasi hitam’ para mafia tanah dengan PT HIM yang telah mencaplok tanah ahli waris lima keturunan Bandardewa, warga pribumi setempat. Sehingga berdampak ahli waris tidak lagi memiliki lahan untuk usaha tani. Dan mirisnya, ada yang harus menjadi Buruh dan Satpam di PT tersebut. Bahkan lebih mirisnya lagi, ada yang terpaksa keluar dari tanah ulayat-nya, untuk sekedar mempertahankan hidup mereka menjadi buruh tani di luar Kabupaten. Padahal di tanah tersebut telah tertanam tulang belulang leluhurnya.

Dengan adanya kebijakan pro rakyat Presiden Jokowi ini, tentu juga menjadi pemicu optimisme baru masyarakat lima keturunan Bandardewa. Optimistis ruang hidup mereka yang selama hampir 40 tahun terampas dapat segera dikembalikan seperti semula dan para mafia tanah yang terlibat di dalamnya diganjar hukuman seberat-beratnya.

Disisi lain, bak gayung bersambut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memastikan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui awak media baru-baru ini di Bareskrim Polri, menyebutkan instruksi Presiden tersebut telah didengarkan seluruh jajaran Polri baik di tingkat markas besar (Mabes), maupun Polda, hingga Polres dan Polsek.

“Itu (instruksi, red) jadi perhatian, Presiden menginformasikan, mengintruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah, tentunya dan pasti instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat,” ujar Rusdi, Kamis (23/9/2021).

Rusdi mengatakan, secara otomatis instruksi Presiden tersebut langsung didengar oleh seluruh jajaran Polri, meskipun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo belum memberikan arahan kepada jajarannya terkait instruksi Presiden tentang pemberantasan mafia tanah.

“Itu sudah otomatis, ketika instruksi itu kan didengar oleh seluruh Polri, para Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek itu mendengar semua. Dan akan dilaksanakan,” ucap Rusdi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah.

Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada. Dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem Backingi mafia tanah tersebut. Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.

( Dr )




Diduga Lahan Garapan Diperjualbelikan Oleh PT.HMI, Belasan Konsumen Tertipu

MEGAMENDUNG, (TB) – Sial dan tragis nasib yang dialami belasan orang yang merasa tertipu karena telah  membeli sebidang tanah dari Perseroan Terbatas (PT) Grup Mataqu Indonesia di salah satu wilayah Desa Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 2017 silam. Pasalnya ternyata tanah yang mereka jual beli  beli tersebut diduga berstatus tanah milik negara atau lahan garapan.

Sadrawi dari Law Firm Wiza & Rekan selaku kuasa hukum dari ke-13 korban dugaan penipuan itu membenarkan bahwa, dari 13 orang kliennya yang telah membeli sebidang tanah berlokasi di Desa Megamendung, Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, dan wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, serta Desa Telaga, Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Kabupaten Cianjur tersebut, ternyata tanahnya tidak ada atau bukan milik dari PT. Grup Mataqu Indonesia.

Menurut Sadrawi, ketiga belas kliennya itu merupakan korban yang telah membeli tanah tersebut ternyata telah tertipu di tahun 2017, yang disinyalir terdapat tindakan jual-beli.

Dan untuk menindak lanjutinya, ke 13 orang ini memberikan kuasa penuh kepada pihaknya dalam hal ini Law Firm Wiza & Rekan yang beralamat di Jl. Boulevard Raya Galaxy City Ruko RGG No.16, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Adapun, dirinya sebagai kuasa hukum yang mewakili dan atau mendampingi pemberi kuasa untuk mengurus permasalahan hukum antara pemberi kuasa dengan PT. Grup Mataqu Indonesia, sehubungan dengan adanya wanprestasi dan indikasi tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen transaksi jual-beli yang dilakukan oleh PT tersebut atas pembelian tanah.

“Memang benar para pemberi kuasa sebanyak 13 orang itu telah tertipu atas jual-beli tanah di daerah Bogor dan Cianjur, dimana mereka telah membeli tanah dan adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan PT. Mataqu Indonesia,” ujar advokat Sadrawi SH, CEO & Founder Wiza dan rekan kepada wartawan, belum lama ini.

Ia melanjutkan, bahwa ke 13 korban itu diganti (Resale) dengan sebidang tanah juga di daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Namun surat-surat di Cianjur masih dalam proses sehingga kami belum bisa memberikan informasi secara detail,” ujar advokat Sadrawi yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Humas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bekasi.

Ia menambahkan, resale dengan diberikan tanah di Kelurahan Telaga Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Cianjur ini, memang merupakan tanah yang dimiliki PT. Grup Mataqu Indonesia dimana suratnya atas nama Berry Tornado,SH, dan pengalihan atau resale itu sudah sepakat kedua belah pihak.

Berdasarkan Berita Acara Mediasi/Musyawarah bahwa penyelesaian transaksi jual-beli kavling quran Mataqu pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan batas akhir 14 April 2021 lalu.

“Mediasi tersebut telah disepakati adanya pembayaran pengembalian uang klien kami dengan cara reposisi tanah kavling yang berada di Cianjur. Untuk itulah saya mengirimkan surat somasi peringatan kepada PT. Grup Mataqu Indonesia, agar tanggal 14 April 2021 segera direalisasikan, saya berharap pihak GMI kooperatif dalam menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya perihal adanya peralihan penyelesaian pada tanggal 14 april nanti namun tidak diberikan kembali uang kepada pihak belasan korban, akan tetapi GMI malah mangkir diganti yang lain. Dirinya menegaskan, “Saya telah memegang kartu AS dari kasus ini, jadi apabila ada hal-hal diluar apa yang menjadi ketetapan dari perjanjian dan somasi peringatan, baru saya perlihatkan kepada mereka kartu AS tersebut,” kecamnya.

Menurut Sadrawi sendiri, sambungnya, setelah menyampaikan surat somasi tersebut, pihaknya meminta saudara Berry Tornado, SH untuk kooperatif dan bekerja sama dalam hal ini.

“Kalau tidak kooperatif maka kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” jelasnya.

Dilain sisi, Kepala Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Duduh Mandung menerangkan, dalam persoalan jual beli antara PT GMI dengan ketiga belas orang yang diduga korbannya itu, dirinya tidak tahu persis. Karena pada tahun 2017 saat adanya jual-beli tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Megamendung.

“Kalau Jual Beli itu saya tidak tahu persis, karena saya belum menjabat kades. Kan saya juga baru menjabat kades Megamendung ini terhitung baru 6 bulan,” akunya.

Namun, kata Duduh, keluhan dari ketiga belas orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh PT GMI ini telah diterima jajarannya.

Dimana, dalam laporan dari perwakilan korban yang menyebutkan yang mana adanya segelintir pihak yang telah melakukan jual beli tanah akan tetapi tertipu.

“Tapi saya enggak tahu persis ya tingkat tertipu nya seperti apa, karena kan kita tidak mempelajari materi sistem jual beli nya seperti apa mekanismenya. Karena kan, saya waktu itu belum menjabat atau mengetahui untuk urusan jual beli,” terangnya.

Menurut dia, atas persoalan tersebut pihak pemdes megamendung sendiri telah menyampaikan kepada pihak PT GMI akan hal ini supaya tida terjadi hal yang tak diinginkan dikemudian hari di wilayah Desa Megamendung. Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan kepada PT GMI untuk lokasi tanah yang dimaksudkan yang  notabenenya sudah dibebaskan dalam konteks PT GMI.

“Dalam keterangan PT GMI perihal pembebasan yang diutarakan kepada kami, mungkin diartikan pembebasan secara fisik. Boleh dibilang bahasa di kita mah lahan garapan, atau tanah negara eks komikoy kalau di kita itu nyebutnya,” imbuhnya.

Duduh melanjutkan, atas dasar itu dirinya menyarankan kepada haji Berry selaku pihak PT GMI agar saat melakukan proses pengkavlingan dapat menyelesaikan juga legal aspeknya supaya ada landasan untuk jual beli kavling.

“Tapi ini untuk konteks jual beli ya, yang saya sarankan ke haji Beri itu. Jadi meski itu tanah garapan, saya sarankan kalau mau ada transaksi jual beli kavling saya menyarankan agar pihak haji Berri ini dapat menyelesaikan juga aspek legalitasnya berikut perijinan Sertifikat tanahnya dan lain sebagainya,” bebernya.

Lebih lanjut ia memaparkan, lantaran kondisi lahan yang diperjual belikan oleh pihak Haji Berri merupakan lahan garapan dalam artinya tanah eks en komikoy, pihak desa hanya bisa memberikan akses sementara supaya tidak terjadi kekisruhan lebih lanjut, dirinya menyampaikan kala itu dengan hanya sebatas kedudukan tanah garapan saja atau pada kedudukan garapan.

“Jadi saat itu saya sampaikan, pak haji lebih baik jujur dan terbuka yang hanya sebatas over-over garap saja dulu. Tidak ada jual beli, terkecuali pak haji memberikan jaminan garansi proses jual beli bisa terjadi setelah Sertipikat tanah itu terbit atas nama pak haji Deri atau PT Grup Mataqu Indonesia, baru dia boleh jual beli akan tetapi sepanjang memang belum bisa ke arah sana atau menghadapi kendala saat proses pengurusan ijinnya saya sarankan ke dia agar tanahnya diserahkan dulu kepada yang bersangkutan atau ketiga belah korban,” akunya.

“Jadi jangan uang diambil tanah enggak diserahkan. Intinya saya tidak pernah melegalkan adanya jual beli terkait tanah garapan terhadap PT GMI tersebut. Jadi gak ada jual beli kalau itu mah umumnya hanya over-over garap saja atau penguasaan fisik saja, memang kalau fisik yang bersangkutan menguasai, ya mau apa lagi kan,” tuturnya.

Kades Duduh juga menyatakan, apabila dari ketiga belas korban apabila merasa dirugikan atau merasa tertipu oleh PT GMI ini sebaik dapat diadukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

“Kalau memang korban merasa tertipu ya sebaiknya, ya diadukan aja. Ada proses hukum juga kan,” pungkasnya dengan nada terbata-bata. (Sto/red)




RG Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet  Diamankan Team Srigala Utara Polres Lampura

LAMPUNG UTARA, (TB) – Polres Lampung Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada satu warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara yang dihebohkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di area kebun karet pada hari kamis (23/9),Jum’at (24/9/2021)

Dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail, dalam konferensi pres yang di dampingi Waka polres dan Kasat Reskrim serta jajaran polres Lampung Utara, korban bernama Ladoni Bin Mukminin (51) Warga Dusun Satu, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

” Pelaku satu orang RG Umur 38 dari Desa Lubuk Rukam Rt. 01 Rw. 05 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil di amankan ” Kata Kapolres

Kapolres menjelaskan motif terjadi pembunuhan, Pelaku berjumlah 1 (satu) orang awalnya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikatan yang menurutnya daun singkongnya untuk makanan hewan ternaknya tetapi kegiatan mengambil tanaman singkong tersebut kepergok oleh korban sehingga korban marah sampai akhirnya mencabut goloknya dari sarung pinggangnya namun belum sempat mencabut langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku lalu tangan kanan pelaku mencabut goloknya dari sarung pinggangnya langsung membacok bagian kepala dan leher sebanyak 6 (enam) kali sampai akhirnya korban terjatuh bersimbah darah, kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya dengan meninggalkan korban di tempat tersebut.

” Setelah melakukan tehnik penyelidikan berupa observasi, undercover, dan survailance kemudian Team Srigala Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Eko Rendi Oktama, berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Martapura OKU Timur, kemudian sekira pukul 00.00 Wib mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, selanjutnya oleh Team Srigala Utara dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara,” Jelasnya.( Dr )




Akses Jalan Sari Ringgung Segera Dibuka, Ini Kata Hakim Pengadilan Negeri

PESAWARAN, (TB ) – Gugatan yang dilayangkan Warga Sari Ringgung ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terkait penutupan akses jalan pantai Sari Ringgung, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Setelah persidangan berlangsung panjang hingga memakan waktu sembilan bulan lamanya, akhirnya gugatan para warga Pantai Sari Ringgung ini sampai pada pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Dalam Putusannya yang dibacakan pada gelaran persidangan di Senin 20 September 2021 kemarin, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda memutuskan untuk menerima gugatan warga untuk sebagian,

“Menyatakan menerima gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan main hakim sendiri, melakukan okupasi dan penutupan dan pemblokiran jalan masuk yang menjadi akses lalu lintas masyarakat umum pada lokasi Wisata Pantai Sari Tinggung,” Kata Hakim dalam putusannya.

Hakim juga memutuskan untuk menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua aktifitas dalam bentuk apapun pada lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung, yang berkenaan dengan akses jalan masyarakat umum dan segera membuka kembali serta mengangkat semua benda-benda yang menghalangi jalan masuk di lokasi.

Sementara diketahui dalam gugatan para Warga Sari Ringgung ini, ” Empat pihak diantaranya Anton Firmansyah selaku Tergugat I, Bupati Pesawaran Cq Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pesawaran selaku Tergugat II, Bupati Pesawaran Cq Kadis PM PTSP selaku Tergugat III ” Ujarnya.

Serta Bupati Pesawaran Cq Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran selaku Tergugat IV, dan satu pihak sebagai Turut Tergugat yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan di persidangan kali ini,  baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat dan turut tergugat sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama satu minggu kedepan.( Dr ).




Advokat Lima Keturunan Bandardewa Upload Data Gugatan Via e-Court

BANDARLAMPUNG, (TB) – Hari ini Tim kuasa hukum lima (5) keturunan Bandardewa telah melakukan upload data gugatan pembatalan HGU PT HIM ke PTUN Bandarlampung melalui e-Court. Hal tersebut disampaikan oleh Salah satu kuasa hukum lima keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.

“Gugatan kita (lima keturunan atas HGU PT HIM) sudah saya Uploud hari ini,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro itu melalui pesan WhatsApp. Senin (20/9/2021).

“Materi gugatan yang kemarin, sedikit ada perbaikan,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, e-Court merupakan Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat yang terdaftar. Selain itu layanan e-Court ini tidak hanya untuk pendaftaran perkara saja, tetapi juga dilakukan untuk administrasi panggilan secara elektronik dan penerbitan salinan putusan dan penetapan.

Sementara itu di hari yang sama, tim lipsus media ini menyambangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melengkapi informasi terkait HGU PT HIM yang sedang menjadi polemik mengkaitkan kebijakan pejabat tertinggi di dinas ini pada masanya. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, MS.i. baru-baru ini.

Menurut Achmad Sobrie, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden RI, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat No. 1309/HK.410/E/09/2013 Tanggal 30 September 2013 telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk melakukan, Pertama, Indentifikasi dan evaluasi terhadap dokumen legalitas PT HIM diantaranya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Kedua, Audit terhadap kewajiban PT HIM untuk membangun kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM. Lalu Ketiga, Evaluasi kinerja perusahaan melalui penilaian usaha perkebunan.

“Namun Fakta di lapangan lahan untuk kebun Masyarakat seluas 20% dari total luas HGU PT HIM yaitu 294 Ha milik 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa sejauh ini tidak juga diberikan oleh PT HIM,” ungkap Sobrie. Senin, (13/9/2021).

Berikutnya, kata Sobrie, perpanjangan HGU No 16 tahun 1989 PT HIM hingga tahun 2044 yg dilakukan secara tertutup, ungkap Sobrie, telah mengakibatkan semakin sempitnya lahan usaha tani masyarakat tiyuh Bandar Dewa, dan melambatnya proses pembangunan di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat, semakin tertinggal pembangunannya dengan kawasan lainnya yg telah maju seperti Pulung Kencana, Mulyo Asri, Tirta kencana, dan Panaragan Jaya. Akibat penguasaan lahan oleh PT him itu

“Tata ruang di kawasan tersebut sudah saatnya ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini yg sudah menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat..,” papar dia.

Akibat penguasaan lahan oleh PT HIM itu, papar Sobrie lebih lanjut, sebagian Ahli Waris tidak dapat berusaha tani dan terpaksa menjadi buruh di PT him, bahkan ada yg keluar daerah untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dengan menjadi buruh tani di Lampung Utara dan tidak mempunyai tempat tinggal..

“PT HIM wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan lahan 5 (Lima) Keturunan Bandar Dewa yang telah secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada yang berhak yaitu Ahli Waris 5 Keturunan berdasarkan Alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Adat Kampoeng Bandar Dewa Nomor 79/ Kampoeng/1992 yang terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Metro Lampung,” tegas Sobrie.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, tidak banyak dalih seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT HIM,” tutur Sobrie ketika itu. Sesuai dengan amanat Dirjen Perkebunan Kementerianrian Pertanian yang telah disampaikan kepada Kadis Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 30 September 2013 nomor 1309/HK.410/E/09/2013 menindaklanjuti rekomendasi ketua komnasham kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 nomor 036/R/Mediasi/VII/2013.

Namun, pada kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra yang kami tuju sedang tidak berada di tempat. Menurut dua orang petugas Pol PP yang bertugas jaga, Chrisna dan pejabat setempat yang berwenang memberikan statement di dinas tersebut sedang ada rapat dengan unsur pejabat Pemerintah Provinsi Lampung lainnya.

“Kepala Dinas dan Kabid-nya sedang tidak ada di tempat hari ini, bang. Karena sedang ada rapat di Provinsi,” kata salah seorang petugas penerima tamu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) didampingi seorang rekan kerjanya. Mereka meminta meninggalkan pesan tertulis dan mengatakan akan melaporkan identitas diri serta perihal tujuan penulis ke Pimpinan kantor Dinas dimaksud.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra sendiri, telah diupayakan untuk dihubungi via ponsel sekaligus WhatsApp-nya di nomor +62 811-868-xxx dan +6282110868xxx pada Senin (20/9/2021) sore, sayangnya kedua nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.( Dr )




Dua Orang Begal Motor Ditangkap Warga di Negri Agung Way Kanan

Way Kanan, (TB) – Dua orang begal sepeda motor ditangkap warga setelah gagal berusaha merampas sepeda motor Honda Beat warna Putih milik seorang pelajar sekolah Menengah Atas, Linda (15) warga Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung. Upaya perampasan terjadi selepas pulang sekolah Pukul 10:00 WIB di area Hutan Jati Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Senin (20/9/2021).

Perampasan sepeda motor itu bermula saat Linda sepulang dari sekolah Pukul 10:00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih, tiba-tiba sampainya di tempat yang sepi area hutan jati Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung Dua pemuda menghadang mengunakan Parang, seketika linda pun kaget dan ketakutan saat di berhentikan linda langsung membuang kontak motornya sembari berlari berteriak meminta tolong.

Disaat yang sama Medis salah seorang Warga Kampung Pulau batu mendengar suara teriakan minta tolong.

“Pada saat itu saya masih tidur, tiba-tiba mendengar suara ada orang minta tolong saya pun bangun dan bergegas ke arah minta tolong, sampainya di tempat kejadian saya melihat anak SMA menangis dan minta tolong motornya di begal, tanpa pikir panjang saya dan teman-teman yang lain mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor ke arah Soponyono. Sesampainya di atas jembatan Way Besai kami melihat kedua pelaku sedang menyetop motor hasil begalan tersebut, tanpa pikir panjang saya pun berteriak Begal. Akhirnya kedua pelaku terjatuh dan berhamburan lari Masuk kebun karet Milik PTPN VII, namun kami terus mengejar hinga Kedua pelaku kami tangkap, setelah kami tangkap kedua pelaku beserta motornya kami bawa ke balai Kampung Pulau Batu,” ujar Medis.

Sementara itu, Kepala Kampung Pulau Batu Bahagia Nata Alam setelah mendapat laporan tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak berwajib guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Setelah para pelaku kami aman kan di balai kampung, saya pun langsung menelpon Polsek Blambangan Umpu, tidak lama berselang anggota polsek datang dan langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti Ke Polsek Blambangan Umpu guna mencegah amukan warga,” pungkasnya. (red)




Sidang  Lanjutan Kasus Sengketa Tanah  Ahli Waris Keturunan Bandar Dewa Vs PT. HIM digelar Kamis Depan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kuasa hukum lima (5) keturunan Bandar Dewa Okta Virnando SH MH yang hadir memimpin dua rekannya mewakili empat orang anggota tim mereka lainnnya, mengatakan bahwa secara umum pra sidang keempat hari ini berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan dengan sidang terbuka secara umum dan elektronik pada Kamis, 23 September 2021.

“Sidang tadi ada perbaikan sedikit dan sudah selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang terbuka secara umum dan elektronik,” kata pengacara muda enerjik Kamis, (16/9/2021).

Sementara itu, setelah kemarin Rabu (15/9/2021) perwakilan PT.HIM tidak dapat diwawancarai karena langsung pergi setelah meninggalkan ruang sidang ditengah persidangan sedang berlangsung. Hari ini Tim kuasa hukum dari pihak BPN juga langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah sidang selesai.

Pra sidang keempat tersebut dilakukan setelah Ahli Waris Lima Keturunan Bandar Dewa menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1989, PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran keluarga Bandar Dewa merasa dirugikan sejak 40 tahun berdirinya PT. HIM yang berada pada tanah adat di Tulang Bawang.

“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM. Sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie, kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa usai sidang di PTUN Bandar Lampung.

Menurutnya, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektare di Kawasan Kantor Bupati Tulangbawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT HIM berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) dan tidak pernah tuntas.

“Sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapa pun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar. Namun, para ahli waris tidak mendapat respons dari PT Huma Indah Mekar,” ujar Sobrie.

Selanjutnya, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi.

“Berbagai upaya kami lakukan agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989,” katanya.

Sobrie melanjutkan PT HIM bukan hanya tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, melainkan juga mengabaikan dan tidak mengindahkan rekomendasi dan keputusan institusi negara tersebut.

( Dr )




Pol PP Kabupaten Bogor Janji Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Operasional PT Sinco Abadi

CIBUNGBULANG, (TB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berjanji akan segera menindaklanjuti informasi media terkait perusahaan tekstil PT Sinco Abadi yang diduga melanggar aturan karena beroperasi tanpa ijin.
Hal itu ditegaskan Agus Budi Kasie PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapannya via telepon selulernya, Rabu (15/09)
” Terkait perusahaan yang melanggar ijin operasional dan diduga belum mengantongi kelengkapan perijinan lainnya, nanti akan kita datangi untuk memastikan informasi tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya media ini telah menulis terkait dugaan PT. Sinco Abadi yang bergerak di bidang tekstil yang berlokasi di daerah Cemplang tepatnya di RT 22/06 Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki Ijin Operasional (IO) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah beroperasi.
Kepastian itu didapat Berdasarkan investigasi langsung selama 2 hari  berturut-turut dan langsung di terima oleh perwakilan PT Sinco Abadi,  Budi selaku perwakilan Direksi membenarkan hal itu. alasannya karena masih terkendala di yang punya gedung,ujar Budi.
“PT ini sebenarnya pindahan dari Rancabungur selama 3 tahun dan pindah ke Cemplang pada pertengahan Juni 2021 lalu. Untuk ijin operasional dan IMB sedang diproses oleh pemilik gedung” sebut Budi
Sesuai fakta di lapangan dan informasi dari budi salah satu pimpinan Direksi  bahwa PT Sinco Abadi, seharusnya tidak dapat beroperasi dan berproduksi hingga terpenuhi syarat dan ijin usaha secara lengkap. Karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan syarat-syarat usaha : Meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), UKL-UPL  dan terutama izin usaha dari dinas terkait.
Untuk diketahui juga berdsarkan penelusuran dan pengecekan media ini pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Bogor, bahwasanya terkait kegiatan PT Sinco Abadi  di daerah tersebut, sama sekali belum ada permohonan atau pengajuan perijinan ke dinas terkait. (Jn/sto/red)



Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

LAMPUNG, (TB) – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola masyarakat 5 keturunan bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

Baca juga: PT HIM Melanggar Izin Usaha Perkebunan Diatas Lahan Tanah  Adat Lima Keturunan

“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.

Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya di bidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

“Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

Bac juga:Perkara Gugatan Harta Gono-gini Dewi Wahyudi Vs Keluarga Almarhum Suaminya, Ini Kata Angga Erlanda

“Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

“Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila didalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggungjawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

“PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.

“Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

“Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa,” jelasnya.

PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

“PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan gantirugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandardewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

“Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

“Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.
Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

( Dr )




Perkara Gugatan Harta Gono-gini Dewi Wahyudi Vs Keluarga Almarhum Suaminya, Ini Kata Angga Erlanda

PESAWARAN (TB) – Angga Erlanda, SH.MH, dari Kantor Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPD KO-WAPPI Kabupaten pesawaran mengatakan, terkait gugatan harta gono gini nomor perkara 298/Pdt.G/2021/PA. Gdt. atas nama Dewi Wahyuni (54) berharap Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pesawaran tegak lurus.
Angga juga mengatakan, “Sesuai jadwal kalender sidang putusan seharusnya sudah diupload pada e-court kemarin Senen (12/9), tetapi pada kenyataan nya putusan ditunda pada hari kamis besok (16/9),” Kata Angga.
Pada persidangan sebelumnya lanjut Angga, kami kuasa hukum penggugat telah mengajukan 11 bukti surat dan 5 orang saksi di Pengadilan Agama Gedong tataan. Sesuai fakta-fakta persidangan apa yang kami dalil kan didalam gugatan yang kami ajukan bisa di buktikan oleh bukti surat yang kami ajukan dan diperkuat oleh keterangan saksi yang kami hadirkan jadi kami optimis bahwa seluruh petitum yang ada didalam gugatan bisa di kabulkan oleh majelis hakim, jelasnya.
” Seluruh isi eksepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum tergugat tidak bisa dibuktikan didalam persidangan. Jadi kami berharap ketua majelis dan anggota yang memeriksa perkara ini sepatutnya dalam menimbang dan memutus perkara ini dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal,” Ujarnya.
Semetara Dewi Wahyuni (54) janda yang di tinggal suaminya dan hartanya benda milik almarhum akan di kuasai oleh Adik-adiknya dari pihak keluarga almarhum, kepada media ini mengatakan,
” Saya berharap hakim pengadilan agama bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, karena itu adalah hak suami saya, ” pungkasnya. ( Oby / Rif )