Kasus Tahanan Meninggal Dalam di Rutan, Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Periksa Kepala Rutan Klas 1 Depok
DEPOK , (TB) – Praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi SH,MH ,CPL ikut merasa prihatin dengan kasus meninggalnya RA (26) di dalam rutan kelas 1 Depok, pihak nya mengatakan kalau memang itu benar maka harus ada pemeriksaan menyeluruh mulai dari kepala rutan sampai dengan jajaran yang di bawah karena ini sudah masuk ranah pidana dan kejahatan.
“Kalau betul korban meninggalnya sesuai pemberitaan yaitu terbunuh dengan sejumlah tusukan, maka perlu evaluasi menyeluruh dari mulai karutan sampai para penjaga tahanan,perlu sidak juga dari kementerian Hukum dan Ham untuk memastikan bahwa para tahanan di dalamnya terlindungi hak-hak hukumnya,” tegasnya, Senin ( 02/09/2024)
Pihaknya menyampaikan bahwa hak untuk hidup itu sudah diatur dalam undang-undang tanpa kecuali baik itu sipil atau tersangka sekalipun.
“Ini bukan lagi soal korban sebagai napi dan pelaku napi juga, tapi ini soal di dalam rumah tahanan yang seharusnya dilindungi terkait keselamatannya oleh para petugas keamanan di rutan dan tidak menjadi korban kekerasan apalagi sampai meninggal,” jelasnya.
Untuk itu diperlukannya permintaan kepada Kemenkumham dan pihak kepolisian untuk bisa turun mengusut kasus meninggalnya RA (26) karena menurutnya kejadian ini tidak boleh terulang kembali sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Karutan dan para petugasnya harus di periksa secara internal kenapa senjata tajam atau benda-benda yang membahayakan nyawa seseorang bisa masuk ke dalam rutan, Apakah ada kelemahan penjagaan ? Ataukah ada indikasi kerjasama untuk memasukan senjata tajam atau benda-benda lainya yang dilarang masuk rutan, “tandasnya.( Hetti )