Kepala Desa Natar Diduga Jadi Mafia Tanah

0
IMG-20250115-WA0053
Spread the love
image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Bandar Lampung mengecam tindakan Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang menerbitkan surat penguasaan tanah (sporadik) di atas lahan milik PTPN I Regional 7. Fakta ini terungkap setelah PTPN I Regional 7 laksanakan eksekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada warga yang menduduki lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari menjelang proses hukum eksekusi beberapa waktu lalu.

“Saat PN Kalianda sosialisasi putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7, diketahui beberapa warga yang menduduki lahan itu menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, ternyata diterbitkan oleh Kades Natar. Nah, ini kan fatal. Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” kata Supri (15/1/25).

Supriyadi menambahkan, Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika. Fakta ini menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar ikut terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 yang telah diduduki warga sejak tahun 2020 itu.

“Patut diduga para oknum yang menjadi penggerak dan memprovokasi warga untuk menduduki lahan itu tidak direspon oleh Kades Sidosari, lalu mencari alternatif lain. Nah, Kades Natar ini mungkin masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Supriyadi.

Terbitnya surat sporadik atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inrah di Mahkamah Agung ini. DPD APKAN menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7.

“Dengan adanya sporadik, masyarakat kan seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

DPD APKAN Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.(Oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *