Satreskrim Polres Tanggamus Tetapkan Pembunuh Pasutri jadi Tersangka

0
Spread the love
image_pdfimage_print

TANGGAMUS , (TB) – Penyidik ​​Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) menjadi tersangka.

Tersangka HN saat ini dilakukan terpencil dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, Selasa (23/7/2024).

Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.

Lanjut Umi, penyidik ​​tengah mempelajari dan mendalami rekam medis tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.

“Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ,” kata Umi.

Dari catatan kepolisian, Umi berpendapat, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2013 dan 2017.

“Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka yang terjadi pada tahun 2013 dan 2017,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

( Oby/Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *