Aliansi Pers Lampung Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Penyiaran
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Koalisi Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi dan beberapa Organisasi Pers lainnya melakukan aksi menolak direvisinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, kegiatan aksi terpusat di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (19/5/2024).
Revisi RUU Penyiaran dimaksud adalah Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, ini dinilai merupakan upaya pembungkaman terhadap media dan mengancam kebebasan Pers.
Rencana revisi RUU Penyiaran tersebut dinilai akan mengancam kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa Pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan cara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dengan dasar tersebut Koalisi Kebebasan Pers Provinsi Lampung dengan tegas menolak dan meminta sejumlah Pasal di hapus, selain itu mendesak Presiden serta DPR RI untuk meninjau ulang dari urgensi revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak.
Dengan membawa beragam poster bertuliskan Penolakan Revisi RUU Penyiaran yang dipandang berpotensi mengancam kebebasan Pers sebagaimana dimaksud Pasal 50 B ayat 2 huruf C dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Korlap aksi yang juga merupakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andry Kurniawan mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena massa menilai revisi RUU Penyiaran akan sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman Pers dan tidak relevan serta justru mengkhianati demokrasi reformasi yang telah melahirkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Aksi unjuk rasa ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, diantaranya :
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan Pers dihapus.
2. Mendesak kepada Presiden dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, Organisasi Jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
3. Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan Pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
(Oby/Rls)