Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Kandung Berujung Damai di Polsek Pugung Tanggamus
TANGGAMUS, (TB) – Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil memediasi kasus pengrusakan rumah Ibu Rastik warga Desa Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Upaya mediasi tersebut telah berhasil di lakukan dan kasusnya berakhir damai.
Anak dan Ibu Kandungnya tersebut sudah saling memaafkan di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pugung Tanggamus.
“Pihak terlapor selaku anak kandung dari Ibu Rastik sudah meminta maaf langsung dengan menempuh jalur damai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polsek Pugung, Dwi Aryanto, S.H.
Senin (13/11/2023).
Menurut Kanit apapun alasannya motif yang bersangkutan untuk melakukan pengrusakan rumah tersebut merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan seorang anak kepada Ibu Kandungnya.
Terlebih kata Dwi aryanto, Kepolisian mengarahkan pelapor dan terlapor untuk menempuh Restoratif Justice mediasi yang di arahkan oleh Andi Junaidi.
” Bagai mana pun juga pelapor dan terlapor adalah Ibu dengan Anaknya, apa lagi terlapor sudah menyadari akan kekhilafan dan kesalahan yang telah diperbuat, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Kanit.
Ditambahkan Kanit, dalam minggu ini MR selaku anak Kandungnya siap memperbaiki dan mengganti semua kerusakan seperti kaca jendela yang pecah dan barang barang kerusakan lainnya yang diporak-porandakan nya.
Di ruangan yang sama Ibunda MR Rastik juga telah mengaku telah memaafkan anaknya dan berharap putranya tidak mengulangi kejadian yang sama dan jika ada masalah atau dengar omongan dari siapa pun bisa di pertanyakan baik-baik.
Dengan adanya kasus tersebut polisi menghimbau kepada setiap anak untuk selalu menghormati dan membalas jasa-jasa orang tuannya dalam ke adaan apa pun.
Diberitakan media tugasbangsa.com yang lalu, kasus ini bermula pada jum’at (03/11/23) tepatnya jam 10:00 pagi menjelang siang ketika pelaku mendatangi rumah korban dan merusak jendela menggunakan batu dan senapan angin.
Berawal dari mis komunikasi, merasa tak senang pelaku mengira Ibu Kandungnya menyetujui hubungan adek yang pacaran dengan duda beranak tiga, padahal korban pun tidak merasa menyetujui hubungan anaknya tersebut.
(Oby/Rls)