Usir Wartawan Yang Melakukan Peliputan, Oknum Satpam Hotel Emersia Dilaporkan Ke Polisi
BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dua orang oknum Satpam Hotel Emersia dilaporkan ke polisi terkait tindakan mereka yang diduga melanggar UU Pers yakni menghalang-halangi tugas pers dalam mencari berita melaksanakan tugas profesi jurnalistik.
Dua orang oknum Satpam Hotel Emersia tersebut diduga melakukan pengusiran terhadap para insan Pers beberapa waktu lalu tepatnya di ballroom hotel emersia Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024 saat acara sosialisasi Perda yg dilaksanakan oleh OPD Provinsi Lampung.
Didampingi rekan-rekan wartawan lainnya, korban Pelanggaran UU Pers yakni dari Media online : Bambang (bensorinfo.com), Rossi (d-actual.id), Heni (viralpetang.com) dan Nining (radar24.co.id) akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian terkait tindakan yang mereka alami.
“Kami belum menerima permintaan maaf secara langsung kepada kami media media yang menjadi korban pelanggaran UU Pers yakni menghalangi tugas pers mencari berita,” ucap Rossi Dari media online d-actual.id Kamis 28 November 2024.
Terkait beredarnya rekaman video permintaan 2 orang satpam tersebut sangat disayangkan karena bukan ditujukan kepada kami selaku korban dan belum ada permintaan maaf secara langsung kepada kami, ” ujar Bambang.S.P dari media bensorinfo.com
Kami tidak ada konfirmasi dari pihak pelaku sampai kami dapat video permintaan maaf tersebut ujar Nining.
Sementara Heni juga menambahkan bahwa permintaan maaf yang ada di video tersebut tidak ada kehadiran dari pihak wartawan sebagai pihak korban.
( Oby )