Diduga Tidak Terima Orangtuanya Diberitakan, Oknum Brimob di Lampung Aniaya Wartawan
LAMPUNG TENGAH, (TB) – Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum Brimob inisial MR melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak layak serta intimidasi ke TR selaku wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Alih-alih bukan mendapatkan berita, TR seorang jurnalis media online Tintainformasi.com mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram.
Meski pun ada lindungi undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan namun tetap saja TR mendapatkan penganiayaan.
Kejadian ini di picu TR memberitakan ada indikasi Pungli K3S Bandar Mataram Lampung Tengah, Hal tersebut menyulut amarah yang menyebabkan adanya kejadian tersebut.
“Ya mas saya baru mendapat informasi dari TR bahwa telah dianiaya salah satu Oknum Brimob aktif. Kami belum tau bertugas di satuan Brimob mana,”ucap Amuri selaku Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com melalui pesan watshapp.
Amuri menegaskan, akan berkoodinasi dengan Tim penasehat Hukum untuk mengambil langkah selanjutnya,”kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, Selanjutnya baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh,”pungkasnya
Kronologis kejadian, senin 13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung ke rumah TMR yang hendak bertemu dengan MR hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.
“Wartawan kita mendapat telpon dari TMR, Supaya TR datang untuk bertemu MR. Namun sayang baru masuk rumah tempat bertemu wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya,”terang Muri.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh MR oknum Brimob ke TR yang sudah kalap TMR mencoba melerai, sehingga kejadian itu pun terhenti.
“Namun MR masih terus memaki-maki TR dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,”ujarnya.
Selaku pimred tinta informasi, Amuri meras tidak terima perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawan.
“Karena semuanya ada aturan yang atur oleh undangan undang seharusnya gunakan hak jawab kalau berita itu tidak benar,”tandasnya.
Dengan kejadian ini pimpinan redaksi akan mengadakan langkah hukum akan melaporkan kejadian ini ke propam Polda Lampung, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi menimpa para kuli tinta di lapangan.(Oby/Rls)