Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon Diduga Korupsi Dana BOS 

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2022.

Diduga demi meraup keuntungan pribadi, dana BOS pada anggaran tahun 2022 diduga ada penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tingkat pertama SMPN 18 Negri Katon, nampaknya diduga telah menjadi fenomena umum adanya dugaan korupsi dengan cara diduga memanipulasi dan Mark-Up, salah satunya yang terjadi di SMPN 18 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Penyebabnya adalah rendahnya transparansi akuntabilitas dan partisipasi terhadap wali murid dan warga masyarakat atas pengelolaannya,
kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya,

Sebelumnya anggaran tahun 2022 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga diduga terjadi Mark-up anggaran di antaranya,
Pada pencairan dana BOS di triwulan satu tahun 2022 kurang lebih sebesar 219.450.000.000, yang di gunakan di anggarkan
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 84.643.000
2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 19.345.000
3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 70.576.000
Selanjutnya pada pencairan triwulan ke dua kurang lebih sebesar Menganggarkan,
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 61.251.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 27.062.000
3. penerimaan Peserta Didik baru,anggaran 11.649.500
4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler anggaran 10.231.000
Pada pencairan triwulan ke 3 kurang lebih,219.450.000 Menganggarkan.
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 88.280.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 29.715.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 36.058.500

Selanjutnya saat dikonfirmasi oleh tim dari media pada pukul 09:00 22/05/2023 oknum kepala sekolah SMPN 18 Negri Katon menerangkan bahwa penggunaan anggaran dana bos sudah sesuai juknis.

Dona firnando mengatakan kepada awak media ini. “Sangat di sayangkan ketika hendak kami dikonfirmasi mengenai beberapa pekerjaan salah satu nya untuk kegiatan, Adminitrasi kegiatan sekolah yang nilai nya sangat besar itu, hanya ada pembelian ATK saja, jika di kalkulasikan anggaran dari pencairan tahap 1,2 dan 3 terbilang cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.jelas nya

“Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,

” Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SMPN 18 Negeri Katon,” imbuh D.Firnando

“Sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen surat pertanggungjawaban rekapitulasi per komponen dana BOS adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut,” pungkas D.Firnando.

(Oby/Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *