Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya  Dimasukkan Dalam Koper di Wilayah Tenjo Akhirnya Terungkap

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Kasus pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, yang ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib akhirnya terungkap. Polres Bogor yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa setelah Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor melakukan olah TKP, berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

” Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) hingga tewas. Setelah itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa berikut gerinda yang digunakan sebagai alat pemotong tubuh korban,” Ungkap Kapolres.

Sementara itu lanjut Kapolres, tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan di buang di wilayah tenjo kabupaten bogor. saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah tangerang, jelasnya.

Dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan. Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang.

” Terhadap pelaku DA ini kami akan kenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tandas AKBP Iman Imanuddin. (Sto/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *