Cinta Sesama Jenis Pengemudi Ojol Berakhir Dengan Mutilasi

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Penemuan mayat yang termutilasi di dalam sebuah koper merah di wilayah Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib akhirnya terungkap.

Pelakunya DA (33) yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) ternyata adalah orang dekat korban yang punya hubungan sebagai pasangan kekasih sesama jenis.

” DA Berhasil kami tangkap dalam pelariannya di Yogyakarta Jawa Tengah,” terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin pada konferensi persnya, Sabtu (183/2023).

Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan berencana tersebut berkat olah TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor yang berhasil mengidentifikasi mayat korban yang mengarah pada pelaku DA.

” Dari hasil identifikasi tersebutlah tim  mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang hingga ke Jawa Tengah dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Yogyakarta,” jelas AKBP Iman.

Dari keterangan awal tersangka, dirinya melakukan pembunuhan tersebut dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban inisial R (43) hingga tewas, setelah itu memutilasi tubuh Korban menjadi beberapa bagian. Dan untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kemudian membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa Tangerang.  Sementara tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

” Saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah tangerang tersebut.” ucap Kapolres.

Dari interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka DA motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.

” Jadi korban R (43) yang berprofesi sebagai Guru Bahasa Mandarin, saat diajak berhubungan intim oleh pelaku menolak. Mereka akhirnya ribut dan terjadilah pembunuhan tersebut,” beber Kapolres.

“Ternyata antara tersangka dan korban ini sudah cukup lama menjalani hidup bersama kurang lebih sudah empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” terang Iman.

Atas perbuatannya pelaku DA (33) ini dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP  tentang  pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati, ujar Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *