Kades Tangkil Geram Ancam Laporkan Mafia Tanah Yang Palsukan Tanda Tangannya
CITEUREUP, (TB) – Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup Bogor geram atas tindakan oknum yang telah mencatut dan memalsukan tanda tangan pribadinya untuk mencari keuntungan pribadi.
” Bagaimana saya tidak geram dan kesal, bukan cuma satu kali saja, tapi sudah banyak bukti atau laporan yang masuk ke saya terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut,” jelas Kades Tangkil Fikriana kepada tugasbangsa.com, di kantornya Kamis 09 Juni 2022.
Saya menduga Ini pasti ulah para biong-biong (Mafia Tanah) yang ada di desa Tangkil, tambahnya.
Hal ini tidak bisa di ditolerir dan dibiarkan lagi kata Fikri. Saya selaku Kepala Desa Tangkil merasa sangat dirugikan atas ulah mereka (pemalsu tanda tangan-red).
” Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu para pembeli tanah atau lahan yang Akte Jual Beli (AJB) nya ada tanda tangan saya yang dipalsukan,” kata Fikri.
Dan jika sudah cukup bukti, tentu saya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan para oknum-oknum pemalsu dokumen negara itu ke pihak berwenang.
“Aksi oknum-oknum itu sudah keterlaluan dan melampaui batas. Itu kan dokumen negara, kok berani-beraninya mereka memalsukan tanda tangan seseorang diatas AJB atau dokumen negara tersebut. Ini sudah masuk ranah pidana yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Saya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak Satgas Mafia Tanah untuk menindaklanjuti hal ini.
Atas terjadinya kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen AJB ini, saya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli lahan atau tanah di Desa Tangkil agar berhati-hati berurusan dengan para biong-biong nakal (mafia tanah-red).
Karena sudah menjadi modus yang digunakan para mafia tanah dalam melancarkan aksinya menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan. Pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tangkil, pemalsuan tanda tangan dirinya tersebut terjadi atas 4 Akte Jual Beli (AJB) beberapa bidang tanah di wilayah desa Tangkil. Salah satunya Akte Jual Beli atas tanah di RT 05 RW 02 3.439.000 meter persegi atas nama penjual atas nama Oding dengan pembeli atas nama Siti Nurul Hikmah. (Sto)
Baca juga:Â Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Polda Lampung