Dorong Pendapatan Negara di 2023, Menkeu Sampaikan Terobosan Kebijakan Ini
JAKARTA, (TB) – Pemerintah menyadari bahwa penerimaan perpajakan mempunyai kontribusi yang signifikan dalam pendapatan negara. Namun di tengah proses pemulihan ekonomi, upaya pencapaiannya masih menghadapi tantangan.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pemerintah menghargai pandangan dari sejumlah fraksi DPR RI terkait pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara, antara lain mendorong agar target perpajakan dapat tercapai dan rasio perpajakan dapat ditingkatkan.
“Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha. Berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara yang akan dilakukan pada tahun 2023 yaitu melanjutkan penguatan reformasi, baik secara administrasi maupun regulasi,” terang Menkeu saat menyampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (31/05).
Dari sisi administrasi, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan berbasis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang lebih dalam. Menkeu menyebut penguatan administrasi ditempuh melalui lima pilar utama, mulai dari organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi
“Penguatan dari sisi regulasi ditempuh melalui penerapan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya. Substansi Undang-Undang HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat yang lemah dan UMKM,” lanjut Menkeu.
Menkeu menjelaskan beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya adalah Pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Selain itu, Pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru. Hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.
“Sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga akan terus diupayakan. Di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN (Penyertaan Modal Negara),” tutur Menkeu.
Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal.
“Agar terobosan berjalan lebih efektif, Pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik dan pimpinan pemerintah daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” tukas Menkeu. (Red)