Janjikan Jadi Pegawai Honorer, Tipu Korban Sampai Ratusan Juta, Wanita Muda Ini Diamankan Polisi

0
IMG-20220512-WA0011
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Desi Puspa Sari (30) warga Jalan Pancasila Sakti Sumber rejo, Kemiling Kota Bandar Lampung diamankan tim Tekab 308 Polres Pesawaran dari persembunyian di Daerah Talang Bali Sungai Gerong Kecamatan Sungai Rebo Kabupaten Banyu Asin, Kota Palembang

Wanita muda ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pengangkatan pegawai honorer. Akibat perbuatannya membuat beberapa korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah..

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu bermula adanya empat laporan para korban.

”Berdasarkan keterangan para pelapor, kejadian hari Jum’at tanggal 14 April 2019,”Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) yang di wakili Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Akp.Supriyanto husin, selaku Kasat Reskrim polres pesawaran menjelaskan, dalam melakukan transaksi dan komunikasi dalam melancarkan kejahatan dalam bentuk kasus penipuan terhadap korban bertempat kejadian di Perumahan Asri Jaya Indah Permai Jalan Tawai Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini berdasarkan laporan korban diantaranya Maela Khomala Sari,Ismail Ependi Bin Rusman,Muhammad Yusron Bin Ali Anto.

Dari laporan tersebut Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Triantori menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap tersangka terlapor yang sudah di ketahui keberadaan persembunyiannya. Tim tekab 308 polres pesawaran bergegas bergerak dan berhasil menangkap pelaku, ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim Supriyanto Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, tentang tindak pidana penipuan tersebut yang terjadi pada Tanggal 11 April 2019 lalu yang mana pelapor mengatakan bisa menjadikan para korban menjadi pegawai honorer di berbagai kantor pemerintahan.

“Diantara para korban diiming-imingi dijadikan pegawai honorer di Dinas Kesehatan, di Dinas Pariwisata, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung,” ungkap Kasat Reskrim.

Syaratnya lanjut Kasat, para korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada terlapor. Setelah uang para korban diserahkan maka para korban akan di berikan surat keputusan pegawai honorer di Pemerintah Kota Bandar lampung selambat-lambatnya tiga bulan.

Karena bujuk rayu tersebut maka para korban selanjut nya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor namun setelah uang disetorkan sampai dengan saat ini para korban tersebut belum bekerja seperti yang dikatakan oleh terlapor tersebut dan terlapor saat ini sudah tidak bisa ditemui, bahkan tidak bisa dihubungi.

Maka atas kejadian tersebut, tambah Kasat Reskrim, korban dkk mengalami kerugian di taksir sebesar Rp.392.500.000.- (Tiga Ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan terancam hukuman maksimal empat (4) tahun penjara,” Pungkasnya .(Oby / Rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *