Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Bogor dibanjiri Karangan Bunga

BOGOR, (TB) – Puluhan bahkan mungkin ratusan Karangan Bunga sebagai bentuk ucapan selamat atas akan terselenggaranya Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Bogor mulai berdatangan di Lobby Hotel M-One, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa malam 11 Januari 2022.

Ratusan Karangan Bunga tersebut datang dari berbagai kalangan, baik itu Pejabat Pemerintah, Ketua dan Anggota DPRD, Perusahaan BUMD dan Swasta,Instansi profesi dan dari lintas Organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

Tampak salah satu karangan bunga dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, berjejer diantara ratusan karangan bunga lainnya. (Photo/Sto)

 

 

Pada umumnya karangan bunga itu berisi ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten Bogor untuk masa bakti tahun 2021-2024 yang akan diselenggarakan keesokan harinya yakni pada Rabu 12 Januari 2022 di Ballroom Hotel M-One.
Ketua PWI Kabupaten Bogor terpilih, H.Subagiyo,Sip, melihat fenomena banyaknya ucapan dalam bentuk karangan bunga tersebut saat dimintai tanggapannya mengaku terharu dan mengucapkan rasa terimakasih atas kepeduliannya terhadap lembaga PWI Kabupaten Bogor.
” Saya tidak menyangka, akan banjir ucapan seperti ini di acara pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Bogor. Karena sedari awal dengan keterbatasan dana, panitia berusaha menggelar kegiatan ini dengan sesederhana mungkin,” kata Bagiyo kepada tugasbangsa.com di lokasi.
Lanjut Bagiyo, atas partisipasi dari seluruh stakeholder baik dari unsur Pemerintahan, Swasta, Organisasi dan Perorangan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu itu, saya selaku Ketua PWI Kabupaten Bogor mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya.
” Semoga PWI Kabupaten Bogor kedepannya, akan jadi organisasi Pers yang lebih berkualitas, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol, selalu menjaga marwah profesi wartawan serta menjadikan organisasi/lembaga yang lebih maju lagi,” ucap H.Bagiyo.
Terakhir saya juga ingin sampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga, serta apresiasi tinggi kepada panitia dan seluruh anggota PWI yang selalu kompak dan satu komando dalam rangka menyukseskan kegiatan pelantikan ini, tutup Bagiyo.
Untuk diketahui acara pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Bogor yang akan berlangsung besok pagi sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai tersebut akan dihadiri oleh pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat serta para tamu undangan dari unsur Pemerintahan Kabupaten Bogor dan tamu undangan lainnya. (Sto)



Vaksinasi Serentak Seluruh Indonesia Gubernur Lampung Dampingi Kapolri

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dampingi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., lakukan peninjauan kegiatan Akselerasi Vaksinasi di Provinsi Lampung yang dipusatkan di Gedung Graha Wangsa, Kota Bandar Lampung, Selasa (11/01/2022).

Kegiatan vaksinasi juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipantau langsung oleh Kapolri dan jajaran secara virtual melalui video conference.

Menurut Kapolri ada 6000 dosis vaksin yang telah dipersiapkan untuk lansia dan anak-anak umur 6-11 tahun di Lampung. Sementara untuk seluruh Indonesia Kapolri menargetkan sekitar Satu Juta dosis vaksin dapat dicapai pada akhir januari 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi Provinsi Lampung yang mana pencapaian vaksinasi dosis pertama telah tercapai sebesar 79% dan lansia sebesar 68%.

“Alhamdulillah pada kegiatan hari ini di Lampung sudah ada 2200 dosis yang diberikan, capaian vaksinasinya dosis pertama sudah 79%, lansia 68%, kedepan untuk anak-anak juga semoga dapat ditingkatkan, karena sudah banyak PTN dan sekolah yang dibuka, ini dapat menjadi klaster baru jika tidak segera dicegah,” Ujar Kapolri.

Untuk itu Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin silahkan segera hubungi titik-titik vaksinasi yang telah dipersiapkan, saat ini sudah 167 hari lebih angkanya stabil, tapi ada varian baru omicron yang mulai meningkat, ini harus kita waspadai,” Pungkas Kapolri.

( Dr / Rls )




Jamauddin Resmi Dilantik Menjadi Kepala Desa Tanjung Kerta

PESAWARAN, (TB) – Jamauddin Kepala Desa terpilih untuk Desa Tanjung kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran resmi dilantik Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona di gedung serba guna ( GSG ) Pemkab setempat, Senen (10/1/2022).

Disampaikan Kepala Desa Tanjung kerta Jamauddin usai resmi dilantik oleh Bupati Dendi Ramadhona di GSG Pemkab Pesawaran bersama Kades terpilih lainnya,

” Terima kasih kepada seluruh masyarakat, Saya juga siap mengabdi kepada masyarakat dengan menjalankan amanah sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya” Kata Jamauddin.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa tanjung kerta yang telah berhasil melewati pesta demokrasi tingkat desa secara aman dan damai,

” Sekarang saatnya kita berkolaborasi bersama-sama membangun desa yang kita cintai, Terima kasih juga kepada Bapak Bupati yang hari ini sudah berkenan melakukan pelantikan,” Ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan jabatan kepala desa adalah amanah sekaligus titipan masyarakat,
” Oleh sebab itu, saya akan berupaya menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat dan kemajuan desa” Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, jamauddin yang hadir didampingi istrinya, juga menyampaikan siap bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan Desa Tanjung Kerta.

Usai pelantikan Jamauddin dan istri berfoto bersama dengan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Ibu Bupati Pesawaran Nanda Indira Dendi.

( Oby / Rif )




Bupati Pesawaran Lantik 39 Kepala Desa Terpilih

PESAWARAN, (TB) – 39 Kepala Desa terpilih yang berasal dari 11 Kecamatan hasil Pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu se-Kabupaten Pesawaran di lantik Bupati Pesawaran H. Dendi Romadhona, S.T., M.Tr. IP. yang juga ditandai dengan pengambilan sumpah, bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Pesawaran, Senin (10/1/2022).

Adapun Kepala Desa yang dilantik berasal dari Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Tegineneng, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Way Ratai, Kecamatan Kedondong, Kecamatan Marga Punduh, Kecamatan Punduh Pidada, Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Way Lima, Way Khilau.

Bupati Pesawaran H. Dendi Romadhona saat menyampaikan sambutan dipelantikan Kades serentak se- Kabupaten Pesawaran
Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Romadhona mengatakan keberhasilan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak ini berkat kerja keras dari semua pihak, baik dari satuan TNI/POLRI, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Panitia tingkat Desa sampai Kabupaten, dan tim pengawas pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atas peran serta dan kerja kerasnya sehingga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dapat terlaksana dengan aman dan lancar.

“ Selamat kepada saudara-saudara yang sudah dilantik menjadi Kepala Desa, semoga dapat menjalankan amanah dan jabatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.l, Pelantikan bukanlah hasil akhir dari sebuah perjuangan, melainkan menjadi titik awal sebuah perjuangan mengemban amanah jabatan yang telah saudara raih,” Kata Dendi.

Dendi juga berharap kepada Kepala Desa yang baru dilantik agar tidak melakukan eforia berlebihan untuk menjaga adanya perselisihan pasca kompetisi,

” Bahagia dan bersyukur boleh namun jangan berlebih-lebihan, baiknya sepulang dari sini langsung bekerja untuk masyarakat secara maksimal untuk kemajuan desa yang Bapak- Ibu pimpin,” Pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga Dendi berpesan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik agar senantiasa taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku serta memperdalam pengetahuan tata kelola Pemerintahan Desa agar terhindar dari hal hal yang membahayakan dan menimbulkan kasus- kasus pidana.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Anggota MPR RI Zulkifli Anwar, Ketua PKK Kabupaten Pesawaran, Kadis PMD Kabupaten Pesawaran, Kapolres Pesawaran, Dandim/0421 LS, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Pengadilan Negeri Pesawaran, Kepala Pengadilan Agama Pesawaran dan para Kades terpilih beserta para tamu undangan. ( Oby / Rif )




Indikasi Keberpihakan Oknum Polres ke PT HIM, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta Perlindungan ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Menilai adanya indikasi keberpihakan oknum aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas PT Huma Indah Mekar (HIM) di lahan Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa (Pal 133 s.d Pal 139) seluas 1.470 hektar, khususnya Pal 137,750 s.d Pal 139 seluas 15 hektar di luar HGU No 16 (Pal 125 s.d Pal 137,750) atas nama PT HIM, Tiyuh (desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Advokat Masyarakat 5 Keturunan mengirimkan surat permohonan Pengamanan dan Perlindungan ke Polda Lampung. Hal tersebut disampaikan oleh Joni Widodo SH MH dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro, Senin (10/1/22).

Menurut Joni Widodo, Berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim PTUN Bandarlampung tanggal 15 November 2021 dan hasil hearing (dengar pendapat) antara Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma lIndah Mekar (HIM), yang dihadiri juga unsur Polres Tulangbawang Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulangbawang Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya, terungkap bahwa lahan milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berada Pal 137,750 s.d Pal 139 tidak masuk dalam HGU PT HIM, namun fakta di lapangan lahan dimaksud juga ditanami karet oleh PT HIM.

Guna memberi informasi yang benar kepada Kapolda Lampung, sambung Joni, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Bahwa sengketa tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa yang beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor: 79 Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor: 388 SKPT 2006 tidak pernah tuntas dan berpotensi konflik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kedua, Bahwa penguasaan lahan seluas 1.470 ha yang terletak antara Pal 133 S.d Pal 139 tersebut dilakukan secara sewenang-wenang sejak tahun 1982 tanpa melakukan pembebasan lahan melalui pembayaran ganti rugi.

Berikutnya, Bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 16 tahun 1989 tertanggal 30 November 1989 disertai Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 yang sejak awal sudah batal demi hukum, telah diperpanjang kembali jangka waktunya selama 25 (dua puluh lima) tahun, sejak masa berlakunya hak yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 menjadi 31 Desember 2044 yang perpanjangannya berdasarkan
Keputusan Kepala BPN Nomor: 35/ HGU/BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013.

Kemudian, Bahwa dalam kaitan angka (3) di atas, diduga ada Mafia Tanah dalam proses perpanjangan jangka waktu hak dimaksud, dan saat ini hal tersebut sedang diselidiki oleh Reskrim Umum Polda Lampung.

Setelah itu, Bahwa tanah ulayat Masyarakat 5 Keturunan dalam HGU Nomor 16 Tahun 1989 yang tercatat di Sertifikat HGU Nomor 16 hanya seluas 206,35 Ha, namun fakta di lapangan lahan yang di kuasai dan ditanami karet oleh PT HIM di Pal 133 sampai 137,750 mencapai 1.307 Ha lebih.

Lalu, Bahwa seperti yang telah kami kemukakan di atas, berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim PTUN tanggal 15 November 2021 dan hasil hearing (dengar pendapat) antara Komisi l DPRD Tulang Bawangbarat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT HIM, yang dihadiri juga oleh unsur Polres Tulangbawang Barat, Kantah Kabupaten Tulangbawang Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya, lahan milik Masyarakat 5 Keturunan
Bandardewa dari Pal 137,750 s.d Pal 139 tidak masuk dalam HGU PT HIM, namun fakta di lapangan areal tersebut juga ditanami karet oleh PT HIM.

Lebih lanjut, Bahwa guna menjaga kondusivitas situasi dan kondisi di areal kebun, agar tetap aman dan tidak terjadi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan Pekerja PT HIM, melalui surat tertanggal 23 Desember 2021 secara resmi kami telah mengimbau Pimpinan Perusahaan PT HIM agar menghentikan semua aktivitas di lahan milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM (Pal 133,750 s.d Pal 139), dan kemudian untuk kepentingan pengamanannya melalui surat Kuasa Ahli waris 5 Keturunan Bandardewa tanggal 03 Januari 2022 juga telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolres Tulangbawang Barat.

Kemudian lagi, Bahwa meskipun areal tanah tersebut telah kami (Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik sah atas lahan dimaksud) amankan, namun pihak PT HIM tetap masih melakukan aktivitas penderesan karet dan bahkan ditengarai aktivitas dimaksud mendapat pengawalan dan pengamanan dari oknum-oknum petugas Polres Tulangbawang Barat.

Terakhir, Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 aksi penyerobotan tanah milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dan adanya indikasi keberpihakan oknum aparat tersebut yang berpontensi menimbulkan konflik, melalui Saudara Rulaini (selaku koordinator lapangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa) telah melaporkan permasalahan tersebut secara resmi kepada Polres Tulangbawang Barat untuk diambil tindakan tegas dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi sejauh ini laporan dan pengaduan tersebut tidak ada tanggapan/tindak lanjut sebagaimana mestinya dari pihak kepolisian setempat, tutup Joni Widodo.

Sementara, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab meski dalam keadaan aktif, demikian pula via pesan WhatsApp meski terkirim namun tidak direspon. Beberapa kali dikonfirmasi sebelumnya juga AKBP. Sunhot P Silalahi tidak pernah merespon.

Sementara itu Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Subiyanto ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menindaklanjuti surat permohonan Pengamanan dan Perlindungan ke Polda Lampung dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

“Baik Saya tindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Subiyanto, kepada Mediafaktanews.com Senin (10/1/22).

Brigjen Subiyanto juga akan meneruskan permohonan tersebut ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Kapolres Tulangbawang Barat.

“Saya teruskan ke Dirkrimum dan Kapolres Tubaba,” tandasnya.

( Dr )




Dua Pemuda Kecamatan Way Lima Diamankan Polisi

PESAWARAN, (TB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda tersebut berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh Kecamatan Waylima dan AS (34) warga Desa Banjar Negri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran ditempat dan waktu yang berbeda, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.30. Wib waktu setempat.

Berdasarkan surat
LP/A/19/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 09 Januari 2022.

Kasat narkoba Polres Pesawaran AKP Junaedi dalam keterangannya menyatakan.

“Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan inisial MI dikediamannya diDesa Pekondoh, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan tersangka AS (34) dirumahnya (TKP) dan pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan, jelas AKP Junaedi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Katanya.

Diketahui, dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti BB yaitu,1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam.
Dan dari tangan tersangka MI ditemukan barang bukti, tiga bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu bungkus plastik klip,satu unit handphone dengan merk resmi note 5a, dan uang pecahan lima puluh ribu tiga lembar,

” Atas perbuatannya keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya.

( Oby / Rls )




Pengamat Hukum : Jika Terbukti Bersalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Bisa Dijerat Pasal Berlapis

PESAWARAN, (TB) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung,Budiyono,memberikan tanggapan, terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian

Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan,  jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

” Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut ” Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal- hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

” Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan ketua lsm gmbi mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme ” jelasnya

Terkait laporan yang kini ditangani kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor ( ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

” Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal – pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan satu pasal saja, tapi menjerat dengan pasal- pasal yang berkaitan ” Pungkasnya

( Oby / Rls )




Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Direktorat Reserse Narkoba Polda lampung melalui Tim Opsnal Subdit 3 Pimpinan Kompol Rahmad Mardian, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, pelaku yang berinisial RP ( 22) ditangkap pada jumat (7/1/2022) di jalan Branti Raya, Pesawaran dan saat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan narkoba jenis sabu – sabu seberat 6 gram.

” Pada Hari Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim opsnal subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika yang beralamat Jalan Beranti, Negeri Katon Pesawaran, berdasarkan informasi tersebut Team opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RP, pada saat melakukan penggeledahan didalam mobil tersangka tim Opsnal menemukan 1 paket plastik bening yg berisikan diduga narkotika jenis sabu ” Jelas Kompol Rahmad Mardian, Minggu (9/1/2022).

Kompol Mardian menambahkan, pada saat ditangkap, tersangka RP yang diketahui merupakan sebagai bandar ini, juga sempat memecahkan ponsel miliknya, diduga agar polisi kesulitan mengetahui darimana sabu – sabu tersebut diperoleh

” untuk statusnya sebagai bandar, dan kita lagi kembangkan, namun HP dipecah kan oleh tersangka pada saat penangkapan sehingga data belum bisa di buka tapi terus kita kembangkan ” Ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

” tersangka dan barang bukti telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan Lebih Lanjut, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkasnya.

( Dr / Rls )




Syukuran Ultah Ke – 37 Nanda Indira Dendi Menggelar Bakti Sosial

PESAWARAN, (TB) – Ibu Bupati Pesawaran Nanda Indira Dendi menggelar bakti sosial membagikan paket sembako dan santunan anak-anak yatim di Kecamatan Kedondong.

Hal itu dilakukan sebagai wujud rasa syukurnya, karena bertepatan dengan momen ulang tahunnya yang ke-37 yang jatuh pada hari ini Sabtu 8 Januari 2022.

Paket sembako dan santunan anak-anak yatim tersebut dibagikan langsung oleh Srikandi Dermawan Kabupaten Pesawaran sebagai perpanjangan tangan Ibu Bupati Pesawaran Nanda Indira Dendi.

Ketua Srikandi Dermawan Kabupaten Pesawaran Devi Meliasari Rama mengatakan, sebanyak 100 paket sembako dan 50 amplop untuk anak yatim serta ditambah 35 paket sembako hasil sokongan anggota Srikandi Dermawan telah dibagikan.

“Mudah-mudahan dengan semua bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat dapat bermanfaat bagi penerima nya,” kata dia, saat membagikan paket sembako dan santunan kepada anak yatim-piatu di TPA Annur, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Sabtu 8 Januari 2022.

“Dan saya pribadi dan seluruh anggota Srikandi Dermawan Pesawaran mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-37 untuk Ibu Nanda, semoga dengan bertambahnya usia, Ibu Nanda panjang umur, diberikan kesehatan lahir batin, dan selalu diberikan kekuatan oleh Allah SWT dalam mendampingi Pak Dendi Ramadhona dalam menjalankan tugas memimpin Pesawaran,” timpalnya.

Ia juga berterima kasih kepada ibu Bupati Pesawaran Nanda Indira Dendi dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang telah memberikan kepercayaannya dengan menitipkan dan memberikan semua bantuan serta sumbangsihnya kepada Srikandi Dermawan.

“Terimakasih juga kepada semua elemen yang selalu membantu dan mensupport segala kegiatan Srikandi Dermawan ini, dan mudah-mudahan di tahun 2022 ini semua anggota Srikandi Dermawan dapat semakin kompak dan solid sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” Pungkasnya. ( Oby / Rif )




Soal Warga Yang Tinggal di RTLH, Ini Penjelasan Camat Babakan Madang

BABAKAN MADANG, (TB) –  Terkait berita atau informasi adanya keluarga tidak mampu yang terpaksa harus tinggal menempati rumah tidak layak huni di Kampung Wangun, RT 02 RW 09, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, langsung direspon cepat oleh pemerintah setempat terutama Camat Babakan Madang.
Cecep Imam Nagarasi selaku Camat Babakan Madang segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan langsung dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lokasi, Camat Cecep menyampaikan bahwasanya warga tersebut sudah pernah diusulkan ke Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP. Namun karena keterbatasan kuota yang didapat pihak desa, keluarga Ibu Imas belum mendapatkan bantuan tersebut.
Baca juga: Warga Tidak Mampu Tinggal di Rumah Nyaris Rubuh, Minim Perhatian Pemerintah
“Semuanya sdh di jelaskan sama pa kades , jumlah rumah tidak layak huni sangat banyak di karang tengah dan rumah bu Imas salah satu rumah yg sdh di usulkan ke DPKPP, pada tahun 2021 desa karang tengah hanya mendapatkan kuota 4 rumah,” jelas Camat Cecep kepada media ini melalui pesan whatsappnya, Jum’at 7 Januari 2022.
Lanjut Cecep, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Babakan Madang sangat banyak terutama di Desa Karang tengah kurang lebih ada 300 RTLH dan ini sudah di usulkan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait yaitu ke DPKPP, imbuhnya.
” Upaya sudah dilakukan selain sudah mengusulkan ke DPKPP , saya sudah melakukan pendekatan khusus di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti. Kita juga sudah kerjasama dengan Yayasan Habitat. Alhamdulillah membantu memperbaiki puluhan RTLH di dua desa tersebut. Mudah-mudahan ke depan yayasan Habitat ini bisa bergeser ke Karang tengah,” kata Camat Cecep melalui pesan whatsappnya, Jum’at 07 Januari 2022.
Informasi yang diterima media ini kondisi keluarga tersebut terjadi sejak tiga tahun silam saat terjadi musibah longsor pada tahun 2019. Didin (50) bersama istrinya Imas (44) terpaksa harus tinggal di rumah yang nyaris rubuh bersama ke lima anaknya.
“Saya gak mampu, begini aja rumah kondisinya, anak juga kadang tidur di luar,” ungkap Imas menunjukan kondisi rumahnya, seperti dilansir dari media beritasatoe.com (7/1/2021)
Himpitan ekonomi, ditambah masa Pandemi Covid-19 menyebabkan keluarga ini tidak mampu merenovasi rumah mereka. (Sto)