Diduga Peras Pekerja Proyek, Dua Oknum LSM GMBI Diamankan Polisi
PESAWARAN, (TB) – Dua pelaku pemerasan yang merupakan anggota LSM GMBI berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran.
Kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negeri katon,” Kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.
“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” Timpalnya.
Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.
” Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” Ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
” Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.
” Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan ancaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” Pungkasnya.( Oby )