Prof Mukri: Rekomendasi Muktamar Sebagai Panduan Warga NU

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung Prof Dr KH Moh Mukri mengatakan, rekomendasi hasil dari muktamar sebagai _guidance_ (panduan) untuk Warga NU.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU di Press Room Muktamar, Gedung Akademik dan Riset Center UIN lt.2, Selasa (21/12/2021).

“Kita menyongsong satu abad NU pada 2026 dan menuju abad berikutnya. Soal demokrasi dan politik, bagi NU sudah selesai. Sekarang saatnya kita mendorong kemandirian warga NU,” kata Prof Mukri.

Muktamar ke-34 NU mengusung tema Menuju Satu Abad NU: Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia.

Dalam sidang muktamar terbagi kedalam enam komisi yakni _Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah_, _Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah_, _Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qununiyyah_, Pembahasan AD/ART (Komisi Organisasi) Pembahasan Rencana Kerja Satu Abad NU (Komisi Program), dan Pembahasan Rekomendasi Eksternal dan Internal (Komisi Rekomendasi).

Prof Mukri yang juga sebagai ketua OC panitia daerah menyampaikan, muktamar kali ini dikatakan unik karena berlangsung di massa pandemi. Dia menjelaskan langkah-langkah preventif yang dilakukan panita diantaranya untuk memecah konsentrasi massa dengan membagi ke banyak tempat.

“Lokasi muktamar ada di Pondok Pesantren Darussa’adah, UIN Raden Intan Lampung, Unila, dan (Universitas) Malahayati, Ada juga bazzar dan pameran di Sport Center UIN, PKOR, dan Enggal, Selain memecah kerumunan massa, pameran ini juga untuk mengenalkan potensi dan kerajinan dari Lampung,” tambah Rektor UIN Raden Intan Lampung ini.

Muktamar ke-34 NU akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, pada 22 Desember 2021. Kemudian, muktamar di tutup oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin di GSG UIN Raden Intan Lampung pada 24 Desember 2021.

( Dr/Rls )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *