Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – ANR (15) pelajar anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh MT (16) pada bulan mei 2021 yang lalu, di rumah terlapor di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tak terima anak perempuannya diperlakukan sedemikian rupa akhirnya sang Ayah AV (46) melaporkan peristiwa itu ke Polres Pesawaran.

Dengan berbekal laporan yang didapat dari AV unit PPA dan tekab 308 sat reskrim Polres Pesawaran langsung bertindak cepat,dan akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (ancaman 5 – 15 tahun) Berdasarkan :

Laporan Polisi Nomor : LP / B- 825 / XII / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 01 Desember 2021.

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan kronologis kejadian,

“ Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di desa tersebut kata Kasatreskrim melalui pres rilisnya Jum’at 10 Desember 2021.

“ Kemudian tim unit PPA dan tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Aiptu Feri Ariyan Sori melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku (MT) yang di duga berada di kediamannya dan tim sat reskrim polres pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 (satu) Orang pelaku beserta barang bukti untuk di amankan ke Polres Pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya.( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *