Aksi Dua Pencuri di Desa Negeri Sakti, Dihentikan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Dua warga Bandar Lampung Rhenaldi (46) Warga Desa Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar lampung, dan Pei (56) Warga Suka Jawa Bandar Lampung diduga mencuri handphone dan Sepeda motor, milik Rita Rahmawati (49) warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Kedua pelaku berhasil diamankan team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran, Rabu (10/11/2021).

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo bahwa pihaknya telah mengamankan dua  pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan dari korban atas nama Rita Rahmawati (49) warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan,

Pada hari Kamis 21 Oktober 2021 di TKP di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan sekira pukul 05.30 Wib di rumah Rita Rahmawati telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,

“ Kedua Pelaku Rhenaldi dan Pei masuk rumah terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah korban (Rita) lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp dan 1 unit Sepeda Motor merek honda Vario yang terparkir lalu pelaku keluar lewat pintu samping, korban mengetahui telah mengalami pencurian setelah korban terbangun dari tidurnya dan mendengar suara pintu terbuka dan suara sepeda motor dihidupkan,  korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong” Katanya.

Selanjutnya,
” Pelaku keluar rumah korban diduga melalui pintu samping rumah dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut ” Ujarnya.

Petugas kepolisian meminta keterangan korban, kemudian petugas melakukan oleh TKP kemudian memburu pelaku yang diduga lari ke arah Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kanit Resum IAPDA Tri Antori,

“ Setelah diketahui tempat keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan berikut barang buktinya,” Jelas Vero.

Kedua Tersangka dan barang bukti  kemudian diamankan di Polres Pesawaran guna mengikuti proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,

” Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana  tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan ” Pungkasnya. ( Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *