Kasus Pelanggar Prokes Oleh Tiga  Petinggi Ormas Islam Tidak Ditahan, Ini Kata Ketua Peradi Pesawaran

0
Spread the love
image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret tiga petinggi ormas islam Khilafatul Muslimin, Tim Penyidik Polda Lampung melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AQB (79), C alias AB (70), dan ZI (54), Rabu (13/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Reynold Elisa P. Hutagalung mengucapkan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka,
” Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya,” Ujar AKBP. Reynold dalam keterangannya.

Kuasa hukum tersangka AQ (79) dan AB (70) dan ZI (50), Dr (can ) Nurul Hidayah, SH.MH juga sebagai ketua peradi Pesawaran  mengatakan, dan membenarkan ketiga tersangka ini dari ormas islam Khilafatul Muslimin. Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.

“Ada alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri,” Kata Nurul Hidayah.

Nurul melanjutkan, Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQB dan AB, diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular. Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.(  Dr /Rom )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *