Janjikan 50 Persen Dari Pesangon, Iwan Sumardi Ternyata Bohong
LAMPUNG SELATAN, (TB) – Dua orang warga Natar AW dan RM merasa tertipu oleh Iwan Sumardi warga Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Senin(13/09/2021).
Berawal dari Iwan Sumardi memberi kuasa kepada dua warga natar AW dan RM untuk kepengurusan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Aman Jaya Perdana yang berlokasi jln.Ir Sutami,campang raya Bandar Lampung.
Saat dua warga Natar mengkonpirmasi ke bagian HRD dengan PT AJP ibu Eli,mengatakan bahwa belum mendapat informasi dari asisten manager perkebunan Marda,namun kami di beri petunjuk untuk menemui Marda di mess babatan.
Di mess Babatan AW dan RM bertemu dengan Marda dan menyambut dengan baik kedatangan nya,Marda berjanji untuk memberikan apa yang menjadi hak pak Iwan Sumardi yang terkena PHK dan minta waktu dua hari.
Keesokan hari nya Marda memberi tahu kepada Iwan sumardi bahwa pesangon sudah keluar,namun AW dan RM tidak di beri tahu,Iwan Sumardi ingkar janji dan menghilang tanpa jejak alias tidak ada berita, karena di berjanji akan memberi 50% dari pesangon yang keluar dari PT AJP,
“Iwan Sumardi ini sudah berjanji kepada kami untuk memberikan separo dari pesangon yang keluar dari PT AJP,” kata AW.
(Antawan).