Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU, Ini Alasan LBH Konsumen Jakarta
BOGOR, (TB) – Sehubungan dengan adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belakangan ini agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU sampai tahun 2025 dengan jalan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengusaha saja.
Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengkhawatirkan rencana moratorium permohonan Pailit dan PKPU ini akan ditunggangi oleh Debitur yang memiliki itikad tidak baik yaitu untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di masa pandemi virus corona ini.
Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi Pengusaha sebagai Debitur maupun dari sisi Konsumen sebagai Kreditur sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga dan lagi pula tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga tutur Zentoni kepada media ini, Rabu (08/09) di Bogor
Padahal menurut Zentoni dalam ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.
Zentoni berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Pailit dan PKPU ini demi perlindungan hak-hak konsumen Indonesia, tutup Zentoni. (Sto/red)