Team Tekab 308 Polres Pesawaran  Amankan Dua Pemuda Penggelapan Sepeda Motor

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran BRIPKA Andhika Ramadhona, S.IP  berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor sebagai mana yang dimaksud  dalam pasal 372 KUHPidana, Polsek kedondong Polres Pesawaran, Selasa ( 31/8/2021 ) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Kedondong AKP. Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, SIK, MH mengatakan,  berdasarkan laporan Sultoni alamat Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada tanggal (8/8/2021) dengan nomor:LP/B-440/V111/2021/SPKT/Polsek Kedondong Polres Pesawaran,

” Dari laporan kepolsek kedondong ketim Tekab terus melaksanakan penyelidikan sampai akhirnya di TKP yang kejadian pada tanggal (3/8) sekitar jam 15.00 WIb,hasil penyelidikan tersebut dikantongi  dua tersangka sampai mendapatkan informasi ” Kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dari hasil pengembangan dikantongi dua pelaku Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Wayhilau Kabupaten Pesawaran,

” Atas laporan tersebut ,Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin oleh, Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP. dan langsung melakukan penangkapan kepada Aprizal Sulhi (28) dan Zul Atif (38) keduanya Warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran” Ujarnya.

Dijelaskan Amin Rusbahadi Kapolsek Kedondong, atas terjadi tindak pidana penggelapan 1 ( satu ) unit  sepeda motor dinas jenis TVS dics blue type rockz basic no Pol BE 3132 RZ milik pemda Pesawaran yang di inventaris kan ke pelapor ( Sultoni ) Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku  meminjam sepeda motor dr pelapor dengan alasan keluar untuk bermain,
” Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada Sultoni,  Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek kedondong” Jelas Kapolsek.

Ditambahkannya,
” Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun Penjara” Pungkasnya.

( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *