Respon Keluhan Warga Terkait Akses PSU, Sejumlah Anggota Dewan Komisi II Terjun langsung Ke Lokasi
Gunung Putri, (TB) – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat Kecamatan Gunung Putri lantaran tidak adanya akses masuk menuju lokasi Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (dua) Bogor Timur terjun ke Lokasi PSU, Rabu (01/9/21).
Dalam peninjauan PSU tersebut, Anggota DPRD tersebut menyayangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, dalam penerimaan PSU yang tidak memiliki akses jalan masuk ke lokasi. Padahal, saat ini sudah dilakukan pembangunan gedung Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) dan SMPN 04 Gunung Putri.
“Waktu rapat anggaran ini kita nanya ke Kadispora, Kadisdik tolong pastikan akses jalan. Kadis selalu bilang ada, setelah kita cek ternyata gak ada. Kebenarannya ini info dari dinas atau masyarakat, setelah kita tinjau ternyata jalan yang dimaksud adalah jalan kampung. Kalau kita secara fisik saja satu mobil lewat kesulitan, mana mungkin bisa dijadikan untuk akses ke GOM dan Sekolahan, Puskesmas dan lainnya yang akan jadi komplek gak mungkin pakai jalan kampung ini,” geram Achmad Fathoni saat meninjau lokasi PSU kepada wartawan, Rabu (1/9/21).
Dalam peninjauan ini, lanjut Politisi PKS itu, para pihaknya bersama Pemerintah harus mencarikan jalan yang sebenarnya, artinya jalan yang paling logis lewat mana. Ternyata sudah ada badan jalan di lahan milik masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta Desa dan Kecamatan menindaklanjutinya untuk memastikan lahan yang bersebelahan dengan PSU itu milik siapa.
“Kita masih bertanya tanya, namanya PSU didalam siteplan sudah ada jalannya, dan akses jalan ini mestinya menjadi bagian dari PSU yang diserahkan ke Pemda. Kan gak mungkin ada lahan PSU dan untuk akses jalannya Pemda harus beli. Itu sebenernya yang jadi tanda tanya, karena kita sudah berjuang lama untuk menganggarkan pembangunan GOM dan SMPN 04 jangan sampai terkendala akses sehingga menghambat pembangunan,” paparnya.
Fathoni sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu menyayangkan, saat penyerahan PSU ke Pemkab sampai saat ini tidak ada akses jalan. Artinya, Pemda teledor karena menerima PSU tidak dengan jalannya. “Cuma kita gak tau kalau lokasi ini memang sama sekali gak ada akses jalan atau sedang berproses, kalau memang sedang berproses yang disayangkan kenapa tidak dibereskan sekalian saat penyerahan. Disitu keteledorannya Pemkab Bogor. Tapi kalo memang sama sekali gak ada akses bikin siteplan nya dimana, kan gak logis. Ada lokasi untuk fasilitas umum tapi tidak ada jalannya,” imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Hanafi, pihaknya juga menyikapi rumor diluar bahwa pembangunan PSU terkendala oleh akses masuk. Saat dikonfirmasi ke salah satu pelaksana pembangunan GOM di lokasi PSU dan mengakui terkendala akses.
“Sebelum PSU ini diserahkan kepada pemerintah seharusnya sudah berikut akses masuk. Karena membangun tidak ujug-ujug, kan ada DED juga, dan yang saya sesalkan kenapa bukan dari awal dipastikan untuk akses jalannya. Kalau sudah begini mau tidak mau anggota dewan dan pemerintahan harus berjibaku jangan sampai pembangunan ini terkendala,” kesalnya.
Hanafi menambahkan, oleh karena itu dia bersama anggota Dewan Dari Dapil 2 menelusuri apa yang jadi polemik di masyarakat. Karena pembangunan tersebut memakai uang rakyat jangan sampai terhambat. Karena, kalaupun hari ini bisa membangun, ketika sudah selesai pembangunan GOM dan SMPN serta fasilitas lainnya tidak ada akses masuk dan akan tetap jadi persoalan.
“Makannya saya perintahkan pihak Desa dan Kecamatan supaya mereka menginventarisir tanah yang akan kita lewati untuk menuju PSU ini. Kalau nanti sudah jelas ini milik siapa, mungkin nanti pemerintah mengundang juga pemilik tanah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam peninjauan PSU tersebut dihadiri oleh Tujuh anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari berbagai fraksi, Kecamatan Gunung Putri, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) beserta tokoh masyarakat RT 2 RW 6 Desa Tlajung Udik. (Sto/Red)