Perumahan Aster Village, Terendus Dugaan Tak Kantongi Idzin, Sertipikat Rumah Kini Dipertanyakan Penghuni

0
IMG-20210806-WA0007
Spread the love
image_pdfimage_print

Kab Bandung, tugasbangsa.com

Masyarakat selayaknya teliti dan cermat sebelum boking atau beli Perumahan tempat tinggal masa depan keluarga untuk menghindari kerugian financial dan lainnya di kemudian hari

Hal utama  mengecek kredibilitas, kafabelitas dan perizinan resmi pengembangnya.

Seperti salah satu adanya laporan warga penghuni perumahan yang terancam dihentikan proses pembangunannya, karena ada dugaan developernya tidak mengantongi izin dan lokasi lahan berdiri diatas area lahan hijau.

Sebut saja  pengembang Perumahan  PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA. Official Instragram Avcount.Jln Sukarno hata No 599 Metro Indah Mall Blok K-15  Bandunh Kabupaten Bandung.

Dalam pantauan lapangan, saat ini sedang dalam proses pengerjaan yang hampir rampung.

Prediksi analisa kegaduhan proyek perumahan tersebut, mengemuka dan  mencuat kepermukaan.

Hal mana banyak warga perumahan   Ater Viilage Ciwartra yang menunggu surat legalitas atas pembangunan  perumahan tersebut, hingga kabar masalah ini tembus kepada awak media tugasbangsa.com yang kemudian
Tim menggelar Pleno internal untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga kepada Media Online tugasbangsa.com (  Rabu 04/08/2021).

Pengaduan warga yang sudah selesai pembangunan dan rumah sedang ia tempatinya tanpa mau disebutkan namanya, meminta kepada Tim Media tugasbangsa.com , beren mengundang warga yang  perumahannya/villa selasai akan minta klarifikasi berupa penjelasan kepada  pengelola PT.

Dikabarkan sampai saat ini mereka merasa resah, sebab legalitas bukti kepemilikan rumahnya belum diterimanya, yaitu surat hak atas kepemilikan  perumahan dari ASTER VILLAGE CIWASTARA.

Dan bagi mereka yang sudah selesai dan menempati rumah,  akan minta kejelaskan hak kepemilikannya kepada  PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA. Terkait hal itu wargapun minta kepada kami, awak media untuk membantu klarifikasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Bandung.

Selain itu klarifikasi juga ke Kepala Desa Buah Batu, Camat Bojong Soang dan  Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung yang telah mengeluarkan ijin atas pembangunan perumahan  ASTER VILLAGE CIWASTARA  Tersebut.

Namun sangat disayangkan ketika tim liputan investigasi tugasbangsa.com menyambangi kantor DPMPTSP bidang perijinan sedang WFH.

Menurut informasi salah satu stafnya, bahwa hal yang sama pernah ada yang menanyakan tentang  legalitas yang diberikan atas PT ROYAL BRIDEA INDONESIA, tapi itu bukan hak dan wewenang saya, unkapnya salah satu Staf.

Sepengetahuan saya. Ia hanya minta ijin  untuk proyek urugan saja” jelasnnya.

Untuk lebih jelasnya pihak DPMTSP menanyakan langsung melalui surat resmi yang ditujukan ke
DPMPTSP, dan minta staf utuk tidak ditulis namanya  dalam pemberitan.

“Saya  menyarankan untuk mengirim surat resmi yang langsung di tujukan ke  DPMPTSP biar jelas apa yang diberikan kepada PT Royal Bridea Indonesia dan itu dapat dipertangung jawabakan dan lebih  akurat” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran data tim liputan Tugasbangsa.com

Bahwa lokasi Perumahan Aster Vilage milik PT. Royal Bride Indonesia (RBI), alamat keberadaannya di Jalan Batusari RT. 01/06,  Desa Buah Batu ternyata tidak memiliki izin sesuai UU No. 01/2011 Omnibuslaw terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam tanda kutip ” Perumahan Tak Bertuan alias “BODONG ” dan ada dugaan belum menempuh jalur resmi, bahkan ada dugaan direktur PT. Royal Bride Indonesia sdr. ILK berspekulasi dengan oknum Aparatur Pemerintahan DPMPTSP demi kelancaran dan kebebasan membangun.

Dari inifo yang di dapat oleh tim tugasbangsa.com dilapangan, dulunya hanya terjadi atau di dengar yang ditempuh oleh pengembang izin Urugan saja. Didapan info oleh Tim liputan tugasbangsa.com dihari rabu tanggal (04/8/201).

Kantor Desa Buah batu  ketika dikonfirmasi melalui Sekdes, beri keterangan menyangkut sudah berdiri 201 Unit rumah mewah milik PT. ROYAL BRIDEA INDONESIA ( RBI Aster Vilage) beliau dulunya hanya mengetahui dan menandatangani atas permintaan warga RT/RW untuk izin Urugan saja kata, dan lebih mengetahui lebih, sebab dulunya ( alrhm ) Kepala desa ‘jelasnya

Sebelum kami menjabangi Dinas Perijinan  di hari yang sama, juga mengkonfirmasi Camat Bojongsoang Drs. AAM, Msi, dia sedang tidak ada ditempat.

Walau demikian kami dapatkan dari salah staf dan dikonfirmasi kebenaranya.

Pak Camat mengatakan, pernah memberikan atau mengeluarkan Izin IMB sebanyak delapan (8) unit rumah waktu itu, tetapi beliau cabut dan batalkan kembali, ungkapnya.

Diberitahukan tentang hal ini, saat dimintai pendapatnya, Yulisman SH, Direktur Eksekutif LBH KSN KPK Jabar, coba berikan ulasan analisa hukumnya.

“Bahwa tanah seluas 45,500 m2 tersebut dimaksud, hak kepemilikan suatu properti merupakan hak yang menjadikan sesuatu barang menjadi “kepunyaan seseorang” baik pribadi maupun kelompok” papar Yulisman SH

Hak tersebut menjamin si pemilik atas haknya untuk untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, imbuhnya.

Dan juga mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa filsuf menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial.

Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).16 Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah.

Dan apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya, termasuk hak-hak konstitusi. Oleh karena itulah maka perusahaan disebut badan hukum.

Konsep hukum tanah nasional mengandung konsep sifat komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung kebersamaan.

Sifat tersebut ditunjukkan pada Pasal 1 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional.

Seperti diketahui, bahwa dalam konsep hak perdata, hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukum kepemilikan secara hakiki diakui keberadaannya, dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

Hak kepemilikan atas tanah merupakan sumber kehidupan dan kehidupan bagi pemiliknya.

Oleh karenanya orang yang mempunyai hak yang sah secara hukum harus mendapat perlindungan oleh Negara dan hal
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak.

Termasuk 1) Kontrol atas penggunaan dari properti; 2) Hak atas segala keuntungan dari properti (misalnya “hak tambang, hak sewa); 3) Hak untuk mengalihkan atau menjual properti; 4) Pembangunan Perumahan, pihak yang membangun perumahan disebut penyelenggara pembangunan perumahan.

Penyelenggara pembangunan perumahan dapat berupa:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.    Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu perseroan terbatas (“PT”), yayasan;
d.    Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
e.    Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berbentuk perusahaan umum dan perusahaan perseroan.
f.     Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);
g.   Instansi yaitu lembaga Negara, kementrian, lembaga pemerintah, non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Penyelenggara pembangunan perumahan menentukan status hak atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan rumah.

Hak Atas Tanah untuk Pembangunan Perumahan
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat berbentuk rumah tinggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.

Pembangunan untuk rumah tinggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:[10]

a.    hak milik;
b.    hak guna bangunan atas tanah negara;
c.    hak guna bangunan atas hak pengelolaan; atau
d.    hak pakai di atas tanah Negara

1)    Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.[11]
2)  Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[12]

Soal HGB, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) berbunyi:

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:

a.    Tanah Negara;
b.    Tanah Hak Pengelolaan;
c.    Tanah Hak Milik.

3)   Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.[13]

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[14]

a.    Tanah Negara;
b.    Tanah Hak pengelolaan;
c.    Tanah Hak Milik.

Hak Pakai yang dapat dibangun perumahan hanya Hak Pakai di atas tanah Negara.[15]

Seperti yang telah kami jelaskan di atas, UU 1/2011 menetapkan bahwa perumahan dapat dibangun di atas tanah HGB atas Tanah Negara atau HGB atas tanah Hak Pengelolaan.

Atas semua paparan gambalang tersebut, kami warga perumahan ASTER VILLAGE CIWASTRA Memimta atas hak hak di atas tersebut  yang sudah di dalam per undang –undangan  , selain di atas tanah hak milik, Anda dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan di atas tanah HGB atas tanah negara, HGB atas hak pengelolaan, atau hak pakai di atas tanah Negara.

Maka kami sebagai warga perumahan Aster Village Ciwastra akan menuntut hak atas kepemilikan dengan dasar hukum yang sudah di atur

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Kami dalam hal ini sengaja mengudang para awak Media Online dan cetak  minta agar ungkap dengan terang benderang, terutama masalah legalitas yang diberikan kepada PT ROYAL BRIDEA INDONESIA  (RBI) oleh pihak Dinas DPMPTSP Kab Bandung

Semua itu dimaksudkan agar mendapatkan kejelasannya. Selama ini kami bukan diam, tapi menunggu itikad baik dari PT ROYAL BREIDEA INDONESIA.

Namun apa yang di janjikan di awal, bahwa setelah selesai perumahan surat dan legalitas akan diberikan sepenuhnya kepada pemiliknya, jelas salah warga yang menjadi perawaklian yang samapi Rumah sudah beres dan di tempati.

Jadi pada intinya kami kepada PT ROYAL BREIDEA INDONESIA untuk segera memberikan Hak kami selaku warga legalitas atas  bagunan Rumah berupa surat sertipikat, pungkasnya penuh harap.

Tim Liputan Khusus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *