Terpidana Korupsi Bambang Giatno Resmi dieksekusi Ke Lapas Klas 1A Surabaya

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA (TB) – Bambang Giatno Rahardjo mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7).
Terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tersebut telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain hukuman penjara selama 2 tersebut, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis terhadap Bambang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2021.
Terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *