Diskon Tarif Listrik di Perpanjang Sampai 1 September Begini Cara Nya .

0
Spread the love
image_pdfimage_print

Jakarta-Tugasbangsa.com.Pemerintah memperpanjang berbagai bantuan sosial selama PPKM Darurat salah satunya diskon tarif listrik PLN. Stimulus itu diperpanjang hingga September 2021.

Diskon tarif listrik ini ditargetkan bisa disalurkan kepada 32,6 juta pelanggan PLN. Total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk diskon tarif listrik sebesar Rp 1,91 triliun.

Kategori diskon tarif listrik ini untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25%.

  1. Bagi pelanggan pascabayar, PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

  2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

  3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Mau cek kamu termasuk penerima diskon tarif listrik atau bukan ? Cek di sini daftarnya:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

  2. Pembebasan biaya beban atau abodemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Demikian informasi mengenai diskon tarif listrik yang diperpanjang hingga September 2021.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *