Dua Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Polisi Salah Satunya ASN

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku berinisial (Yl), Umur 53 tahun, laki laki, Islam, Aparatur Sipil Negara (ASN), Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan (Rm), Umur 48 tahun.

Tempat kejadian perkara satu di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan di Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 2/7/2021 ), sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan,
” Bermula dari laporan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yaumal, kemudian dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Rustam saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, dua bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai, tiga Unit handphone dan berat brutto : 0,11 gram,” Jelasnya.

“ Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *