Panitia Pilkades Tanjung Baru Usir Wartawan Yang Meliput Kegiatan, Ini Alasannya

0
Spread the love
image_pdfimage_print

.LAMPUNG SELATAN, (TB) – Pilkades serentak di Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram sudah memasuki tahapan penyampaian anggaran biaya Pilkades ke semua kandidat Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa setempat,Sabtu (26/6/2021).

Kegiatan yang dihadri oleh Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo. S.Km, Plt Kepala Desa Tanjung Baru, Handoyo Soesilo, Ketua BPD, Babinkamtibmas, Babinsa serta Bacakades. Ironisnya Panita Pilkades tidak memperbolehan awak Media hadir untuk meliput kegiatan itu,Dengan alasan wartawan tidak memiliki undangan sehingga awak Media tidak diperbolehkan masuk ruangan kegiatan tersebut.

Maaf pak dari mana, ada undangan tidak, kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk kata salah seorang Panitia yang bertugas di bagian pencacat buku tamu.

Setelah wartawan Media ini yang tidak diperbolehkan masuk di ruangan kegiatan tersebut,wartawan bertanya kepada Panitia apa permasalahanya saya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan ini.

“Ini instruksi dari ketua Panitia, wartawan tidak diperbolehkan masuk di dalam ruangan, hanya diperbolehkan diluar ruangan balai desa saja, sebentar Pak saya tanya Ketua Panitia dulu,” ujar panitia itu lagi.

Usai berdebat antara wartawan dan Panitia, akhirnya panitia memperbolehkan media masuk untuk meliput kegiatan itu.

Sementara, menanggapi kejadian itu, Wartawan Media Cakrawala TV, Dui Andi Saputra yang ikut serta dalam pengusiran awak Media dalam kegiatan tersebut mengatakan, kejadian yang terjadi pada hari ini di balai Desa Tanjung Baru tidak seharusnya terjadi apabila Panitia tidak membatasi dengan cara mengalang-halangi kegiatan Wartawan dalam mencari berita.

“Ini sudah perlakuan buruk terhadap Insan Pers dalam bekerja mencari berita, hal yang tidak wajar ini seharusnya tidak terjadi, ” kata Dui Andi.

Menurut Dui, dalam kegiatan serimonial apa pun, terutama dalam kegiatan Liputan Pesta Demokrasi Pilkades, sudah menjadi suatu kewajaran kalau di exspos oleh Media, apa lagi kegiatan itu tentang pemaparan atau pemberitahuan Nilai Anggaran Pilkades oleh Panitia Pilkades ke semua Bacakades.

“Ini ada apa, kok sampai ketua Panitia Pilkades Tanjung baru, Nasir tidak memperbolehkan wartawan masuk kedalam ruangan kegiatan, apa lagi dengan alasan wartawan tidak di undang, ” tegasnya.

Dengan kejadian ini sudah terlihat kalau panitia Pilkades Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, secara tidak langsug telah menghalang-halangi kegiatan atau pekerjaan Wartawan dalam meliput mencari berita.

sudah jelas, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, barang siapa mengalang-halangi kegiatan Wartawan dalam bekerja mencari berita itu ada sangsinya.

(Anta/Roman).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *