Sindikat Pelaku Ilegal Longging Berhasil Diamankan Polisi
PESAWARAN, (TB) – Sindikat illegal logging kayu Sonokeling dari Register 19 Wan Abdurahman di Jalan Raya Desa Way Harong, berhasil diamankan tim 308 Polres Pesawaran, Rabu (9/6/2021) sekitar Pukul 22.30 wib.
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama dengan melibatkan Tekab 308 Polsek Kedondong.
“ Pada Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 02:30 WIB tanggal 10 Juni 2021 Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran telah mengamankan 2 (dua) orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY yang telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ” Katanya.
Sebelumnya petugas dilapangan (9/6) sampai dengan (10/6) melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana Illegal logging yang dimaksud.
“ Anggota Sat Reskim mencurigai kendaraan jenis truk tersebut, kemudian anggota memberhentikan kendaraan Truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No. Pol. BE 8695 TY, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut mengangkut Kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen,” Ucapnya.
Selanjutnya, Sopir dan kenek truk tersebut diamankan serta dilakukan pemeriksaan yang kemudian mengembang kepada pelaku penjual atau perantara jualnya.
“ Sopir berinisial Bero (33) warga Dusun Banjar Agung Desa Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan Kenek dengan inisial Rudianto (35) warga Desa Kurnia Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah telah diamankan, setelah dikembangkan kemudian pelaku yang sebagai perantara dengan inisial Nursiwan (31) warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan pun diamankan” Jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, Nursiwan mengaku bekerja sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) di Kantor Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY, 48 (empat puluh delapan) gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m s/d 1,5 M, 1 (Satu) Unit Hp Evercoss warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Realme warna Hijau, dan 1 (satu) Unit Hp Samsung galaxy y warna Hitam telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Kasusnya masih terus didalami guna mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidaknya, karenanya pemeriksaan terus dilakukan secara intensif oleh penyidik, ” Ujar dia.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus bersinergi dengan petugas kepolisian maupun TNI sehingga tindak kejahatan apapun dapat diminimalisir atau tidak lagi ada ruang bagi mereka pelaku kejahatan.
“Segera informasikan manakala ada aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, atau ketika ada kejadian kriminal serta kecelakaan di jalan-jalan segera laporkan pada petugas terdekat” Pungkasnya. (Oby / Rif )