DPC PERADI Cibinong Laporkan Hotman Paris Ke Polda Jabar, Ini Penyebabnya
CIBINONG, (TB) – DPC PERADI Cibinong menggelar Somasi terbuka sekaligus melaporkan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait Viralnya pernyataan Hotman Paris di beberapa media massa, yang mengatakan bahwa PERADI Otto Hasibuan tidak sah dan Advokat dengan Kartu anggota yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan tidak dapat bersidang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bigland Hotel Sentul Bogor, Rabu (27/04) Ketua DPC PERADI Cibinong beserta seluruh anggotanya secara tegas menyatakan somasi terbukanya dan menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tersebut adalah pernyataan Hoax.
“Terkait pernyataan saudara Hotman Paris yang mengatakan bahwa PERADI Otto Hasibuan tidak sah dan Advokat dengan Kartu anggota yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan tidak dapat bersidang, itu adalah hoax dan jelas sangat merugikan advokat PERADI,” kata Herdiyan Nuryadin SH, MH, CLA
Ketua DPC Peradi Cibinong.
” Jadi kami minta kepada Hotman Paris dalam 2×24 jam untuk meminta maaf melalui media masa nasional yang telah memuat atau menayangkan informasi merugikan tersebut dan segera memulihkan nama baik PERADI dari PERADI yang dipimpin Ketua umum Prof,Dr, Otto Hasibuan,SH yang sah,” tegasnya.
Akibat pernyataan Hotman Paris tersebut, ada anggota Peradi Cibinong yang menjadi korban dan dirugikan.
“Ada anggota kami yang merasa dirugikan karena kuasa atas kliennya di cabut akibat pernyataan saudara Hotman Paris tersebut,”
Selain melakukan somasi terbuka, DPC PERADI Cibinong bahkan DPC PERADI se-Jawa Barat juga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Barat, tambahnya.
Harapan kami, yang pertama adalah, bahwa Hotman Paris harus mentaati keputusan yang dikeluarkan majelis etik, yang menyatakan bahwa saudara Hotman Paris dilarang bersidang baik di dalam ataupun diluar pengadilan selama 3 bulan. Yang kedua, Meminta kepada Hotman Paris untuk melakukan permintaan maaf kepada PERADI, dan terakhir, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum (polisi-red) maka kami berharap proses hukum tetap berjalan, pungkasnya. (Sto)