Diduga Menjual Lahan Tanah Milik Orang Lain, Oknum Warga Ini Bakal dilaporkan Ke Polisi
PARUNG PANJANG, (TB) – Dugaan penyerobotan lahan tanah seluas 4200 meter persegi milik Ny. Ng nie nie yang terletak di Kp. Pasir tonjong Rt 04/05 Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang kabupaten Bogor dilakukan oleh oknum warga.
Oknum warga masyarakat yang bernama Hadi susanto dengan panggilan akrabnya (Kimhin) telah mengakui perbuatannya yang menjual tanah / lahan tersebut.
Saat di temui awak media, jasman hutapea, sandi, dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tamperak kabupaten bogor. Dirinya mengatakan kami selaku Tim kuasa hukum yang diberikan mandat oleh pemilik lahan tanah, bahwa tanah tersebut kami beli pada tahun 2010 dengan luas tanah 4200 meter persegi dengan nomor Ajb no.822/ 2010 luas 3370 meter persegi
Ajb no.394/2010 luas 845 meter persegi, dan tanah tersebut telah di jual oleh oknum warga masyarakat pada tahun 2013-2014, artinya permasalahan lahan tanah ini baru bisa terungkap sekian tahun lamanya, dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan permasalahan lahan tanah ini ke polres kabupaten Bogor, pada intinya kami ingin lahan tanah tersebut kembali kepada pihak pemiliknya,tuturnya.
(Hendrik/Tim)