Terkait Dugaan Operator dan Tenaga Pendidik Terlibat Pengadaan di SIPLah, K3S Kecamatan Jasinga: Dulu Ada Sekarang Tidak Lagi

0
IMG-20250122-WA0006
Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Danu Kusumah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jasinga membantah tudingan terkait keterlibatan operator sekolah dan tenaga pendidik di wilayahnya yang diduga merangkap sebagai penyedia barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Diakui Danu, sebelum ada imbauan ada beberapa operator, tenaga pendidikan tapi tidak terlibat langsung. Setelah ada arahan dari Bimtek, menurutnya sudah tidak ada.

“Oh ya, begini, itu kan memang dulu kan, sebelum ada imbauan ya, di Jasinga ada beberapa tapi itupun tidak terlibat langsung,” ujar Danu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin, (20/1/2025).

“Setelah ada arahan, imbauan, bimbingan teknis dari Kabupaten. Nah, itu saya udah disampaikan, udah diwanti-wanti dan semuanya sudah saya cek juga kan, itu kan sudah tidak lagi,” ujarnya lagi.

Adapun terkait SDN Neglasari, Danu menyarankan agar komunikasi langsung dengan pihak sekolah.

“Nah, untuk lebih jelasnya terkait SD Neglasari kalau ditelepon takut miskomunikasi silahkan saja Bapak datang komunikasi langsung,” tambahnya.

Dia mengklaim jauh sebelum tahun 2023 tidak ada yang terlibat sebagai penyedia SIPlah, selaku K3S sudah mengimbau agar sesuai bimtek.

“Yang jelas saya dari k3S sudah menghimbau, sudah menyampaikan sesuai dengan bimbingan teknis yang telah disampaikan itu. Tidak, tidak itu kan jauh sebelum tahun 2023 dulu pas belum ada aturan-aturan,” kata Kepala Sekolah SDN Cigelug ini.

“Bukan pernah ada, tapi memang apa namanya tidak terlibat langsung dalam artian kan, bukan penyedianya bukan yang ada di pihak sekolah itu yang jelas kita sudah sesuai aturan,” katanya lagi.

Sebelumnya, media ini sempat melakukan tracking terhadap sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar temuan BPK salah satunya di Kecamatan Jasinga. Dari dua operator sekolah yang enggan disebutkan namanya mengakui sempat memiliki toko SIPLah.

“Jadi gitu sebetulnya, saya juga sebetulnya kemarin-kemarin ada perasaan takut, yang namanya digital susah karena jejaknya susah dihilangkan terkecuali kaya tulisan tangan bisa dihapus gitu kan,” katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.

“Mau ditutup aplikasi nggak bisa, si SIPLah itu mau ditutup kedepannya bagaimana? Makanya dibiarkan tapi tidak dipakai,” timpal rekan sejawatnya.

Berbeda dengan operator sekolah SDN Neglasari, Ikbal yang langsung membantah.

“Saya pastikan tidak, saya belum pernah dapat info seperti itu,” kata Ikbal melalui via WhatsApp, Sabtu, (9/11/2024).

Ikbal mengklaim bantuan operasional sekolah yaitu dana BOS di Kecamatan Jasinga tidak ada masalah.

“Untuk Jasinga sejauh ini info dari Manajemen BOS Kabupaten Bogor, aman, tidak ada masalah. Adapun laporan pengelolaan BOS 2023, sudah diaudit/rekonsiliasi di bulan Desember 2023. Dan dinyatakan lengkap, tidak ada masalah,” katanya.

Tak lama dia langsung memblokir nomor kontak wartawan seperti halnya Kepala Sekolah SDN Neglasari, Lia Agustina tanpa tedeng aling-aling ikut memblokir.

Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor Nina Nurmasari belum bisa berkomentar banyak terkait operator sekolah dan tenaga kependidikan yang diduga nyambi jadi penyedia SIPlah.

“Pengelola BOS adalah sekolah,
temuan BPK sedang audit investigasi oleh Inspektorat,” jelas Nina melalui pesan singkat pribadinya, Rabu (22/1/2025).

Dalam catatan BPK disebutkan pengelola Dana BOS belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

– Kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dapat membentuk tim BOS sekolah yang terdiri dari : Kepala sekolah sebagai penanggungjawab, Bendahara sekolah dan anggota tim manajemen BOS.

– Kepala sekolah sebagai
pelaksana pengadaan barang/jasa sekolah dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk melaksanakan PBJ sekolah. Pelaksana PBJ sekolah diantaranya bertanggung jawab atas persiapan pengadaan, penetapan penyedia dan pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

– Pelaksana PBJ sekolah diantaranya bertanggungjawab untuk menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hasil pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi kepada sekolah menunjukkan:

a). Sebanyak 91 operator tim BOS yang juga merangkap sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Aplikasi SIPLah. tersebut berisiko menimbulkan conflict of interest yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penggunaan dana BOS.

b). Sebanyak 53 tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang memiliki toko pada Aplikasi SIPLah. (Del)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *