DEPOK, (TB) – Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Yuni Indriany, menyoroti maraknya kasus pengembang (developer) perumahan yang ingkar janji terhadap konsumen.

Banyak warga, kata Yuni, mengeluhkan proyek perumahan yang tak kunjung dibangun meski pembayaran telah dilakukan penuh. Bahkan ada yang sudah melunasi uang muka dan cicilan, namun rumah belum juga berdiri.

“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Harus ada langkah nyata untuk melindungi warga dari developer yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yuni, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan absennya mekanisme perlindungan konsumen yang efektif di sektor perumahan.

Usulkan Sistem Rekening Bersama (Escrow)

Sebagai solusi konkret, Yuni mengusulkan penerapan sistem rekening bersama (escrow). Dalam skema ini, dana pembeli rumah disimpan di rekening khusus dan hanya dapat dicairkan sesuai dengan progres pembangunan yang telah diverifikasi.

“Dengan sistem escrow, uang masyarakat lebih aman karena tidak bisa disalahgunakan sebelum pembangunan berjalan sesuai tahapannya,” jelas Yuni.

Selain itu, Yuni juga menekankan pentingnya pengawasan perizinan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek perumahan baru. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kemampuan finansial dan rekam jejak pengembang.

“Izin jangan hanya formalitas. Harus ada seleksi dan evaluasi kemampuan developer agar tidak muncul proyek mangkrak atau rumah fiktif,” ujarnya.