BOGOR, (TB) – Pembangunan perumahan Anandaya di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menuai polemik. Camat Parungpanjang, Chairuka Judhiyanto, meminta developer PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP) menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai pembayaran tanah kepada warga rampung.
“Sebelum dibayar semua, seharusnya tidak ada pembangunan. Namun saat ini pembangunan masih terus berjalan,” tegas Chairuka usai memimpin mediasi antara warga dan Pemerintah Desa Cikuda, Selasa (8/9/2025).
Camat menegaskan pihaknya tidak segan menurunkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menutup lokasi proyek jika developer tetap melanjutkan pembangunan tanpa penyelesaian pembayaran.
“Satpol PP akan melakukan penindakan dan penyegelan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga yang terdampak kini mendapatkan pendampingan hukum dari Sobatlaw Firm. Advokat Ariston Sinaga, atau yang akrab disapa Bro Ron, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Banyak warga yang pasrah, mereka hanya ingin haknya dipenuhi sesuai janji. Ada yang baru dibayar setengah, ada juga seperempat, padahal surat-surat sudah diserahkan. Bahkan ada yang masih pegang surat tanah, tapi lahannya sudah digarap. Kasus ini akan kami kawal untuk disengketakan,” jelas Bro Ron.
Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, juga berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Dengan adanya pendampingan tim Bro Ron, kami harap persoalan ini bisa selesai, terutama di Blok Cinangsi Persil 21. Ini harus jadi pembelajaran agar tidak terulang kembali, apalagi sampai menimbulkan sengketa,” pungkasnya. (Sto)