JAKARTA, (TB) – Puluhan Advokat/ Pengacara mendatangi Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka yaitu DR. Tiyara Parengkuan, SH, M.Kn, CLA, CTA, Kamis, 29 Agustus 2024.

Tim para Advokat yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat yang dikomandoi Dr. Roni Pandingan, SH, MH, melalui Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat, Roberto Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa, kedatangan mereka adalah untuk menyuarakan menolak kriminalisasi terhadap profesi Advokat yang menimpa rekan seprofesi mereka.

” Kedatangan kami kesini adalah untuk menyuarakan penolakan kami terhadap kriminalisasi profesi advokat yang diduga dilakukan  oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” beber Roberto Sihotang.

Dugaan kriminalisasi terhadap rekan sejawat kami Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, tersebut terang Roberto terjadi  pada sekitar bulan Mei 2021. Pada saat itu, Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina memberikan Surat Kuasa Khusus untuk mengurus permasalahan hukumnya atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian lanjut Roberto, oleh rekan kami Pengacara Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, telah diambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut berdasarkan surat kuasa khusus, perjanjian jasa pengacara dan surat pernyataan kesanggupan bayar dari Klien.

Nah dalam perjalanannya sambung Roberto, Pengacara Dr.Tiyara Parengkuan, berhasil mengurus Sertipikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 M2. kemudian Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta Sertipikat Asli Hak Guna Bangunan tersebut.

Akan tetapi sesuai kesepakatan antara klien dengan pengacara bahwa Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut akan diserahkan kepada klien di hadapan notaris setelah dibayarkannya secara Lunas keseluruhan tagihan Jasa pengacara yang belum dibayarkan oleh Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu, dan Kartini Lolina sebesar Rp.724.500.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),

Akan tetapi demikian, ternyata jasa pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak mau dibayarkan oleh prinsipalnya dan malah pengacara di cabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN-JKT yang sedang diupayakan oleh pengacaranya, pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS).

Kemudian lanjut Roberto lagi, pengacara Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, malah difitnah dengan cara membuat Pengaduan Palsu dan Penipuan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, yang dilakukan oleh Kartini Lolina.