PESAWARAN, (TB) – Hakim yang menyidangkan terdakwa pembunuhan anak terhadap Ayah Kandung yang jasadnya ditemukan dalam rumah di wilayah Kecamatan Kedondong, dengan kondisi leher terikat tali beberapa waktu lalu, memvonis 15 tahun penjara.
Sidang dilakukan secara online dimasa pandemi guna meminimalisir penyebaran Covid-19, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gedongtataan Zoya Haspita SH, MH.
Terdakwa berinisial UB (35) tahun, diputus dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya tuntutan JPU adalah 15 Tahun dan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana kurungan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selanjutnya UB yang divonis 15 tahun, didampingi Penasehat Hukum dari LBH Cahaya Keadilan : DR (Can) Nurul Hidayah, SH.MH, Andri Kurniawan, SH, Made adil yudawan, SH. dan Indra Hadi Wardoyo, SH. masih pikir-pikir atas vonis tersebut begitupun JPU masih pikir-pikir.
“ Hakim memberikan waktu kepada kami selama 7 hari untuk berkordinasi dengan terdakwa UB karena kami selaku PH masih pikir-pikir,” Kata Andri Kurniawan kepada awak media selasa (22/3/2022) malam.
Tim penasehat hukum terdakwa UB beralasan masih pikir-pikir atas vonis 15 tahun kurang tepat untuk kliennya sebab sebelumnya telah membuat pledoi dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan” Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak menghabisi nyawa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Awalnya kematian seorang ayah ini dilaporkan karena tindakan mengakhiri hidup sendiri.