LAMPUNG, (TB) – Menyikapi keraguan pihak Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa atas keseriusan Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan Tim Gugas setempat pada Rabu (23/2).

Hasil pembahasan ratas tersebut, Tim Gugas akan mengundang Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, dan kali ini benar-benar akan memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM).

“Pada hari Rabu kemarin, kami (Komisi I) sudah melakukan diskusi dalam rapat terbatas dengan Tim Gugas, kesimpulannya ketua harian Tim Gugas akan mengundang pihak Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dan akan memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Ulayat Masyarakat 5 Keturunan dengan PT HIM,” kata Yantoni melalui sambungan seluler, disela-sela audiensi dengan Kementerian ATR BPN RI dengan tujuan untuk membahas permasalahan PT HIM. Sabtu (26/2/2022).

Kemudian didalam pertemuan itu, lanjut Yantoni, Alhamdulillah Tim Gugas sudah mau menyikapi rekomendasi daripada DPRD. DPRD, tambahnya, sampai saat ini belum pernah meminta kepada Tim Gugas untuk pengukuran ulang, sebab permintaan sederhana mengukur ulang itu murni datang dari masyarakat. Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap aktivitas PT HIM.

“Alhamdulillah saya mengucapkan hanya sekecil itu masyarakat minta kepada Tim Gugas untuk pengukuran ulang, tetapi yang perlu yang teramat penting bagi DPRD itu bukan hanya pengukuran ulang tetapi menata dan menertibkan itu yang harus dilakukan juga oleh Tim Gugas,” ungkap dia.

Kita minta semua Tim Gugas, rinci Yantoni, karena terdiri dari dinas terkait, Dispenda harus mengevaluasi daripada kerugian-kerugian ataupun Pajak yang sudah dipenuhi oleh perusahaan.

Kemudian, Dinas perkebunan kita minta supaya betul-betul mengevaluasi perusahaan sebatas mana kewajiban perusahaan itu yang tentunya sesuai dengan peraturan pertanian perusahaan harus menyiapkan kebun masyarakat seluas 20 persen.

Lantas, Tim harus mengevaluasi lagi, apakah setiap berkala 6 bulan perusahaan itu menyampaikan program kerjanya mereka selama ini.

Kemudian juga, kita minta kepada dinas PUPR untuk mengevaluasi atau monitoring, melakukan pengawasan tentang bangunan yang ada di PT HIM termasuk pabrik, PT HIM mempunyai aktivitas pabrik pengolahan lateks.