BOGOR, (TB) – Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan pelat nomor merah dengan masa berlaku yang diduga telah kedaluwarsa selama hampir tiga tahun.

Dari pantauan di lapangan pada Senin (16/6/2025), sebuah sepeda motor berpelat dinas F 3466 G terlihat terparkir di area kantor DLH Kabupaten Bogor. Pelat nomor bagian depan dengan jelas menunjukkan masa berlaku hingga Juni 2022, yang berarti pajaknya belum diperpanjang sejak saat itu.

Keberadaan kendaraan dinas dengan status pajak tidak aktif ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan administrasi aset pemerintah, khususnya kendaraan operasional milik instansi.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap kendaraan bermotor, termasuk milik pemerintah, wajib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang STNK secara berkala.

Kendaraan dinas memang mendapatkan pembebasan bea balik nama (BBNKB), namun tidak bebas dari kewajiban PKB tahunan, kecuali terdapat pengecualian resmi dalam Perda (Peraturan Daerah).

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kelalaian semacam ini bisa berdampak pada penilaian audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Denda administrasi dan potensi penonaktifan data kendaraan oleh Samsat menjadi konsekuensi nyata jika kewajiban ini diabaikan.

“Jika benar pajaknya mati, ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal DLH terhadap aset kendaraan operasionalnya,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor mengenai status kendaraan tersebut. Publik berharap ada tindakan tegas dan pembenahan sistemik dalam pengelolaan aset, khususnya kendaraan bermotor dinas.

Warga mendesak agar Pemkab Bogor melalui BPKAD dan instansi terkait melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas agar tertib secara administrasi, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik. (Sto)