JAKARTA, (BS) – Para tersangka dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penolakan tersebut diumumkan dalam majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmandi serta dihadiri seluruh anggota majelis dan pihak terkait.

Bukti-bukti yang disampaikan, termasuk surat, dokumen, serta daftar saksi/ahli dari pihak tersangka, mendapat perhatian penuh majelis. Majelis komisi juga menegaskan bahwa tanggapan tertulis dari pihak terkait wajib disampaikan paling lambat 15 September 2025 pukul 08.30 WIB.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung 15–18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terkait perkara ini.

Pihak KPPU menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara serius dan teliti. Untuk informasi lebih lanjut, publik dan jurnalis diminta mengikuti perkembangan resmi melalui media sosial dan situs web KPPU.

🎯 Keyword Tag

Halaman:
A
Penulis: AdminTb