DEPOK, (TB) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok secara resmi mengusulkan pemberhentian sementara terhadap salah satu anggota legislatif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus hukum.
Langkah ini disampaikan dalam rapat lanjutan DPRD Kota Depok yang digelar baru-baru ini. Selain membahas laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 dan penjadwalan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), rapat juga menerima surat dari Kejaksaan terkait status hukum anggota DPRD tersebut.
Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjalankan amanah Undang-Undang.
“BK sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan. Kami akan segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar Turiman, Jumat (4/7).
Meski diberhentikan sementara, anggota DPRD yang bersangkutan tetap mendapatkan hak dasar berupa gaji pokok. Namun, fasilitas tambahan seperti tunjangan perumahan dan tunjangan alat kelengkapan dewan akan dihentikan selama masa nonaktif.
Turiman menegaskan, program aspirasi masyarakat yang telah diusulkan oleh legislator tersebut tidak akan terganggu.
“Semua usulan sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jadi tetap dijalankan. Program itu untuk kepentingan masyarakat, bukan individu,” tegasnya.
Langkah tegas BK DPRD Kota Depok ini menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). (Heti)