JAKARTA (TB) – Bambang Giatno Rahardjo mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7).
Terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tersebut telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo
“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain hukuman penjara selama 2 tersebut, kata Ali, terpidana Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.