BOGOR, (TB) – Produk Perbup PLT Bupati Bogor no 69 tahun 2022 tentang pedoman Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk infrastruktur Desa dinilai cacat hukum/ maladministrasi sesuai undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua umum DPP Banteng Padjajaran Doelsamson Sambarnyawa. Melalui keterangan tertulisnya Bang Doel panggilan akrabnya menyatakan bahwa dengan terbitnya Perbub No 69 Tahun 2022 itu bisa diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum.

” Iwan Setiawan selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor diduga telah melampaui kewewenangannya, dan patut diduga menggunakan wewenang itu untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,” tegas Doelsamson, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jum’at (16/12/22)

Tudingan Ketua Ormas Banteng Padjadjaran tersebut menurutnya bukan tanpa dasar melainkan berpijak pada undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

” Kami sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) berdasarkan amanat UU no 28 tahun 1999 tentang masyarakat dan UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagai sosial kontrol berhak ikut mengawasi pelaksanaan kinerja pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN,” paparnya.

“Perbup no 69 tahun 2022 ibarat bayi prematur dilahirkan tanpa ada orangtuanya,” ujar Doelsamson.

Lanjut Samson juga terkait UU KIP no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dalam keterangannya juga Doelsamson juga menyertakan dasar hukum yang diduga telah dilanggar oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Berikut Kutipan keterangan tersebut.