BEKASI , (TB) – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin, Kota Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar. Berdasarkan analisis dokumen dan data proses pengadaan, CBA menemukan indikasi kuat terjadinya kompetisi semu serta potensi pengondisian pemenang tender.
Partisipasi Banyak, Persaingan Minim
Dari total 53 peserta yang terdaftar dalam tender tersebut, hanya empat peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya, lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan mekanisme persaingan sehat sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ketimpangan ekstrem antara jumlah peserta dan penawar harga merupakan indikator serius bahwa proses tender tidak berjalan secara kompetitif,” tegas CBA dalam keterangannya.
CBA menilai mayoritas peserta hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif, bukan pesaing nyata dalam proses tender.
Pola Penawaran Harga Dinilai Tidak Alamiah
CBA juga mencermati adanya pola penawaran harga yang terklaster, di mana tiga peserta mengajukan harga pada kisaran 82–86 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan selisih relatif sempit.
Sementara satu penawaran lainnya berada sangat dekat dengan nilai HPS.
Menurut CBA, pola tersebut tidak mencerminkan variasi harga pasar yang wajar dan justru mengarah pada indikasi pengaturan harga antar peserta.
Jadwal Tender Dinilai Terlalu Singkat
Tender bernilai lebih dari Rp10 miliar ini juga disorot karena dilaksanakan dalam rentang waktu yang sangat terbatas, dengan rincian :
Waktu efektif penyusunan penawaran hanya sekitar empat hari.
Pemberian penjelasan (aanwijzing) berlangsung singkat. Proses evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam waktu cepat, meski jumlah peserta mencapai puluhan.