DEPOK, (BS) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar konferensi pers menanggapi pemberitaan yang tengah viral di sejumlah media online. Konferensi ini diwakili oleh Galang Rambu Sukmara, SH, MH, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, pada Selasa (2/7/2025) di Kantor BPN Kota Depok.“Melalui konferensi pers ini kami ingin memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat untuk meluruskan informasi yang tidak akurat serta menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik,” ujar Galang.

Ia menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Andi Tatang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum. Karena itu, BPN merasa perlu menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Saya bisa tegaskan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen tidak memberi ruang gerak bagi praktik mafia tanah di lingkungan kantor pertanahan Kota Depok,” tegas Galang.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan permohonan contatering atau pengukuran batas bidang tanah yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Andi Tatang.

Galang juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya indikasi mafia tanah di internal BPN. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan karena pengukuran tanah merupakan kewenangan pengadilan jika ada sengketa antar pihak.

“Contatering adalah kewenangan dari pengadilan. Jadi bukan kami abaikan, melainkan kami menghormati proses hukum. Pengukuran itu harus melalui kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan saat ini mereka sedang berseteru. Apakah sudah ada persetujuan? Itu yang harus dilihat,” jelasnya.

Galang menambahkan, dalam waktu dekat BPN Kota Depok akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada Kantor Kuasa Hukum Andi Tatang sebagai respons terhadap permohonan yang telah diajukan.

“Kami tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (Hetti)

A
Penulis: AdminTb